Berita Bangkalan
Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie memimpin langsung pemasangan banner di empat rumah makan dan restoran berskala besar
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, memimpin langsung pemasangan banner di empat rumah makan dan restoran berskala besar yang belum menyetor pajak daerah, Rabu (18/10/2023).
Pemasangan banner itu dimulai dari rumah makan Bebek Rizky, Sinjay, Amboina, dan berakhir di rumah makan Long Geledak.
Dalam kegiatan pemasangan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.
Arief menegaskan, Pemkab Bangkalan dengan adanya otonomi daerah terus berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.
“Ini yang kami kejar karena pada kenyataannya wajib pajak, dalam arti pengunjung restoran yang menikmati makanan wajib kena pajak 10 persen. Dihimpun dari pengusaha rumah makan dan diserahkan kembali ke pemda,” tegas Arief di area parkir Warung Sinjay.
Terungkapnya kasus rumah makan nunggu pajak daerah itu berawal dari rapat hearing yang melibatkan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama salah seorang pengusaha rumah makan terbesar dengan menu bebek.
Fakta dalam rapat hearing itu kemudian dipaparkan Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta
Diketahui, rumah makan tersebut hanya menyetor pajak restoran senilai Rp 700 juta setahun dari total pajak sebesar Rp 5,9 miliar.
Ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar uang milik pengunjung atau wajib pajak 10 persen yang belum diterima pihak Pemkab Bangkalan.
“Ini yang tidak terlaksana. Sinjay ini dari 4 rumah makan (cabang Sinjay) satu bulan hanya membayar Rp 60 juta. Berarti dengan perhitungan 10 persen, dia (Sinjay) setiap hari hanya laku 100 piring, kan tidak mungkin. Bisa kita lihat tamunya per hari berapa, 100 piring per hari kan tidak mungkin, itu yang menjadi target kami,” pungkas Arief.
Selain Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan Rumah Makan Long Geledak, arief juga memerintahkan memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di 46 rumah makan lainnya.
Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.
Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.
Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.
"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).
Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberaap waktu lalu.
Pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).
Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.
“Ada 500 kendaraan lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).
Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo.
Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.
“Seperti kantor BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag (Kantor Kementerian Agama). Atau ada yang lain juga. Itu kan bukan tanggung jawab kami (Pemkab),” kata Eka kepada media.
Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.
“Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar,” jelas Eka ketika ditemui di kantor BPPKAD.
Dia mengklaim bahwa pengguna kendaraan berplat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya.
“Ada yang langsung dianggarkan opd ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam,” urainya.
Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa.
Namun jumlah kendaraan yang menunggak PKB tahun 2022 menurun.
“Tahun lalu kita 868 yang menunggak pajak. Sekarang hanya 500 an lebih. Itu jelas kami ada usaha,” tegasny.
Langkah-langkah yang telag dilakukan, BPPKAD telag memberikan surat yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat tersebut memerintahkan kepala opd untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau penggunaan barangnya.
“Kita lampirkan kendaraan apa saja yang harus diselesaikan. Awal tahun sudah kami lakukan itu semua,” paparnya.
Dia menjelaskan kebanyakan yang menunggak PKB adalah roda dua.
Problemnya adalah beberapa kendaraan menunggak PKB masih dibawa oleh PNS yang masih pensiun.
“20 an kalau gak salah. Tetapi sudah kami tarik juga itu. Sekarang di gudang,” pungkasnya.
Informasi lenngkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Komnas Perempuan Gelorakan Stop Kekerasan di Kampus, UTM Rumuskan Jadi Mata Kuliah Dasar Umum |
![]() |
---|
Isi BBM, Emak-emak di Bangkalan Salah Injak Pedal, Mazda Seruduk Mobilio, Ending Tragis |
![]() |
---|
Eksekusi Bangunan Rumah di Bangkalan Sempat Tersendat, Polisi Warning Termohon Bisa Dijerat Pidana |
![]() |
---|
Ciptakan Keadilan di Kampus, Satgas PPKPT Universitas Trunojoyo Madura Perkuat Budaya Antikekerasan |
![]() |
---|
Ngerinya Angin Kencang Acak-acak Lapak di Akses Suramadu, 2 Hari Bangkalan Diterjang Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.