Berita Bangkalan

Jawaban Pemilik Warung Gang Amboina Bangkalan soal Banner Pajak Tak Beres: Tiap Bulan Setor

Inilah pengakuan Warung Gang Amboina Bangkalan soal pemasangan banner terkait pajak.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
RM Gang Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan menjadi rumah makan pertama yang menurunkan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ pada Sabtu (21/10/2023). Tersisa 49 lembar banner belum diturunkan, termasuk di Warung Bebek Sinjay, Bebek Rizky, dan RM Long Gledek. 

Pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.

“Ada 500 kendaraan  lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).

Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo.

Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.

“Seperti kantor BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag (Kantor Kementerian Agama). Atau ada yang lain juga. Itu kan bukan tanggung jawab kami (Pemkab),” kata Eka kepada media.

Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.

“Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar,” jelas Eka ketika ditemui di kantor BPPKAD.

Dia mengklaim bahwa pengguna kendaraan berplat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Ada yang langsung dianggarkan opd ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam,” urainya.

Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa.

Namun jumlah kendaraan yang menunggak PKB tahun 2022 menurun.

“Tahun lalu kita 868 yang menunggak pajak. Sekarang hanya 500 an lebih. Itu jelas kami ada usaha,” tegasny.

Langkah-langkah yang telag dilakukan, BPPKAD telag memberikan surat yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat tersebut memerintahkan kepala opd untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau  penggunaan barangnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved