Berita Terkini Bangkalan

Nyamar Jadi Tukang Ojek, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Bangkalan

Penyamaran anggota polisi sebagai tukang ojek berbuah hasil. Polisi amankan pemuda pengedar narkoba.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tersangka FS (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Isman Jaya dan Kasat Narkoba Iptu Kokoh Heri mengaku baru tiga bulan menjual sabu, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tubuh pemuda berinisial FS (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah seketika gemetar.

Tukang ojek pemesan sabu yang berdiri di hadapannya adalah seorang anggota Satnarkoba Polres Bangkalan.

Selain menangkap FS, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,17 gram.

Penyamaran anggota polisi sebagai tukang ojek itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya di hadapan awak jurnalis dalam kesempatan doorstop di mapolres, Senin (23/10/2023).

“Ini berawal dari tim kami, anggota menyamar sebagai pembeli, sebagai tukang ojek dan langsung berhubungan dengan tersangka FS,” ungkap Febri didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Baca juga: Mantan Narapidana Narkoba Lolos Daftar Bacaleg di Pamekasan, KPU Ungkap Asal Partainya

Penangkapan FS itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) di sebuah jalan Desa Parseh.

Tersangka dan ‘tukang ojek’ bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan.

Usai dibekuk, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka F.

Febri menjelaskan, barang bukti sabu seberat 12,17 gram itu telah dikemas menjadi tiga bungkus kantong klip berukuran sedang.

Satu kantong klip bertuliskan ‘1/2’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu 0,72 gram, 0,72 gram, 0,72 gram, dan 0,71 gram.

Bungkusan kantong klip kedua bertuliskan, ‘1’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu seberat 1,20 gram, 1,22 gram, 1,23 gram, dan 1,22 gram.

Sementara bungkusan kantong klip ketiga bertuliskan, ‘1/4’ berisikan tiga buah kantong klip berisikan sabu seberat 0,51 gram, 0,48 gram, dan 0,49 gram.

“Pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO."

"Tersangka FS memang ditugaskan mengantar ketika ada pembeli, ia juga mengaku konsumsi sabu,” pungkas Febri.

Atas tindakannya itu, tersangka FS terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved