Berita Terkini Bangkalan
Nyamar Jadi Tukang Ojek, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Bangkalan
Penyamaran anggota polisi sebagai tukang ojek berbuah hasil. Polisi amankan pemuda pengedar narkoba.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tubuh pemuda berinisial FS (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah seketika gemetar.
Tukang ojek pemesan sabu yang berdiri di hadapannya adalah seorang anggota Satnarkoba Polres Bangkalan.
Selain menangkap FS, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,17 gram.
Penyamaran anggota polisi sebagai tukang ojek itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya di hadapan awak jurnalis dalam kesempatan doorstop di mapolres, Senin (23/10/2023).
“Ini berawal dari tim kami, anggota menyamar sebagai pembeli, sebagai tukang ojek dan langsung berhubungan dengan tersangka FS,” ungkap Febri didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Baca juga: Mantan Narapidana Narkoba Lolos Daftar Bacaleg di Pamekasan, KPU Ungkap Asal Partainya
Penangkapan FS itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) di sebuah jalan Desa Parseh.
Tersangka dan ‘tukang ojek’ bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan.
Usai dibekuk, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka F.
Febri menjelaskan, barang bukti sabu seberat 12,17 gram itu telah dikemas menjadi tiga bungkus kantong klip berukuran sedang.
Satu kantong klip bertuliskan ‘1/2’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu 0,72 gram, 0,72 gram, 0,72 gram, dan 0,71 gram.
Bungkusan kantong klip kedua bertuliskan, ‘1’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu seberat 1,20 gram, 1,22 gram, 1,23 gram, dan 1,22 gram.
Sementara bungkusan kantong klip ketiga bertuliskan, ‘1/4’ berisikan tiga buah kantong klip berisikan sabu seberat 0,51 gram, 0,48 gram, dan 0,49 gram.
“Pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO."
"Tersangka FS memang ditugaskan mengantar ketika ada pembeli, ia juga mengaku konsumsi sabu,” pungkas Febri.
Atas tindakannya itu, tersangka FS terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Harap-harap Cemas Kejelasan Usulan Remisi, Warga Binaan Rutan Bangkalan Gembira Ikut Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Nakes RSUD Syamrabu Bangkalan Kompak Kenakan Atribut Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Tegas Tolak Jual Beli Jabatan: Mutasi Berdasarkan Kinerja! |
![]() |
---|
812 Peserta Siap Ramaikan Fin Swimming KASAL CUP 2025 di Selat Madura |
![]() |
---|
Pramugari Bus Trans Jatim Terharu Dapat Bendera Merah Putih Gratis: Semangat 45! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.