Pelaku Pembacokan di Bangkalan Ditangkap
Pemicu Sebenarnya Carok 2 Vs 1 di Bangkalan, Pelaku Sakit Hati dan Dendam Lama dengan Korban
Beberapa waktu lalu, warga Bangkalan digegerkan dengan rekaman video peristiwa berdarah, carok dua lawan satu di pinggir Jalan Raya Dumajah
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Beberapa waktu lalu, warga Bangkalan digegerkan dengan rekaman video peristiwa berdarah, carok dua lawan satu di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah tepatnya pada Rabu (8/11/2023).
Video tersebut beredar luas di media sosial.
Satu orang, HF (40), warga desa setempat menderita luka bacok di bagian pelipis kanan dan betis kanan.
Luka bacok di pelipis kanan itu merupakan sabetan celurit dari DPO MS (30), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Sementara luka bacok di betis kanan itu hasil dari sabetan celurit yang diarahkan tersangka JM (36), warga Desa Tambin.
JM kini mendekam di balik sel tahanan Polres Bangkalan usai dibekuk di pinggir jalan akses Jembatan Suramadu, Senin (13/11/2023).
Pelaku mengakui bahwa celurit itu milik korban yang terjatuh usai DPO MS melayangkan sabetan celurit mengenai kepala korban.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, JM mengaku bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dendam atas peristiwa pada Maret 2023 silam.
Kala itu JM dan DPO MS dipergoki massa saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah.
Keduanya sempat menjadi luapan amarah massa.
Kala itu, korban HF juga berada di tengah kerumunan massa bahkan hingga melayangkan sabetan celurit yang mengenai telapak tangan kanan DPO MS.
Percobaan pencurian motor itu akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah.
“Motif dari keterangan tersangka karena sakit hati, dendam rentetan lama kepada korban."
"Dendamnya karena pelaku ini pernah hendak dibacok oleh korban,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Bekas luka di telapak kanan DPO MS itulah yang kemudian memicu api dalam sekam.
Dendam kemudian semakin bergolak ketika DPO MS dan JM berpapasan dengan korban HF.
Mereka sama-sama mengendarai sepeda motor.
Korban HF dibonceng saksi dan DPO MS dibonceng pelaku JM.
Kedua JM dan MS kemudian memutuskan putar balik untuk mengejar korban.
Setelah terkejar, JM memepet motor di depannya sementara MS langsung melayangkan celurit mengarah ke kepala korban HF.
Laju motor oleng hingga korban yang berada di jok penumpang terjatuh.
Celurit milik korban juga turut terjatuh.
“Sempat duel dan celurit yang dibacokkan pelaku JM adalah senjata tajam milik korban yang terjatuh."
"JM mengambil celurit milik korban dan dibacokkan (ke betis kanan) korban,” pungkas Febri.
Barang bukti yang disita dari TKP sebilah celurit lengkap dengan selongsong, dua topi berwarna putih; satu topi diantaranya ada bercak darah, dan terdapat sedikitnya lima pasang sandal yang posisinya berserakan.
JM dijerat perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama menggunakan senjata tajam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Subsider PAsal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (edo/ahmad faisol)
Ikuti berita seputar Pelaku Pembacokan di Bangkalan DItangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kapolres-Bangkalan-AKBP-Febri-Isman-Jaya-berdialog-dengan-tersangka-carok-dua-lawan-satu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.