Berita Viral

Bermodal Data Kreditan dari Internet, Pria Berlagak Jadi Debt Collector Gadungan, 'Bawa Kabur Motor'

Pria di Depok berlagak menjadi debt collector dan berpura-pura menagih utang. Dia sampai berhasil membawa kabur motor.

Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Pria di Depok, Jawa Barat, berlagak menjadi debt collector dan berpura-pura menagih utang. Ternyata, dia hanya bermodalkan Rp150 ribu untuk membeli data kredit motor di aplikasi. 

"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor. Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.

Setelah itu, Preso menyatakan bahwa motor korban harus dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukmajaya.

"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya. Setelah tiba di pool, tersangka langsung kabur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.

Baca juga: Konser Bakal Didemo Gegara Pro-LGBT, Vokalis Coldplay Santai Jalan Nyeker ke Waduk Jakarta, ‘Epic’

Ilustrasi debt Collector
Ilustrasi debt Collector (HO/klinikhutang.com via tribunnews)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemilik kendaraan mesti waspada kalau ada orang yang mengaku debt collector dan mencegat di jalan raya.

"Kewaspadaan di Jalan tetap menjadi prioritas di jalan kadang dihadapkan pada situasi samar atau abu-abu. Berkaitan mana itu preman, debt collector dan sebagainya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Apabila di jalan bertemu dengan kelompok orang yang mengaku sebagai jasa penagih hutang, Budiyanto menyarankan untuk tetap tenang dan langsung tanyakan identitas dan surat tugas dari lembaga bank yang memberi tugas.

"Apabila tidak mau menunjukan identitas dan surat tugas sebaiknya tidak usah dilayani. Apalagi mereka menunjukan sifat-sifat arogan, ancaman, dan memaksa segera lapor ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.

"Apabila kantor polisi jauh minimal mendekat maka minimal berhenti di tempat ramai agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih aman," katanya.

"Antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman," ungkap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sebagai pengendara kendaraan bermotor yang penting dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan bukti lain BPKB tidak wajib dibawa.

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan ranmor sesuai jenis kendaraan.

STNK adalah salah satu bukti legitimasi operasional rannor di Jalan, wedangkan BPKB adalah bukti legitimasi kepemilikan.

Di sisi lain, seorang isrti di Riau pernah diculik debt collector lantaran utang suaminya.

Korban penculikan dan penyekapan ini merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Maya (35).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved