Berita Viral

‘Malu Tak Malu’, Guru Tetap Disuruh Ngajar Meski Ketahuan Berduaan di Rumah Kosong, Sanksi Menyusul

Belakangan 2 guru viral lantaran ketahuan berduaan di rumah kosong saat jam kerja. Mereka pun tetap disuruh mengajar usai kejadian, ‘malu tak malu'.

Tribunnews.com
Dua guru di Jawa Barat baru-baru ini tepergok warga berduaan di rumah kosong. Malu tak malu, pasangan bukan suami dan istri ini masih disuruh mengajar meski peristiwa itu viral di medsos. 

Sanksi yang akan diberikan terhadap kedua oknum guru menjadi kewenangan BKD Jawa Barat.

"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," bebernya.

Dewi mengaku belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima kedua oknum guru.

Jenis sanksi yang akan diterima keduanya merupakan pertimbangan dari tim sidang kode etik dan inspektorat.

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi.

Dewi mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan yang terjadi antara dua oknum guru di Majalengka.

Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih keduanya merupakan guru yang harus memberi contoh baik ke para siswa.

"Kami berharap, kejadian seperti itu tidak boleh ditiru guru lain, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena tidak mencerminkan perilaku pendidik," tegasnya.

Kendati demikian, kedua oknum guru ini tetap mengajar sehari setelah penggerebekan.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi, mengutip dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.

Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.

Baca juga: VIRAL 4 Rumah di Komplek Perumahan Elit Surabaya Timur Dibobol Perampok, Polisi Gercep

Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved