Berita Sumenep

Tindakan SHK Bayi di Puskesmas Batang-Batang Sumenep Disoal, Kepala Puskesmas: SHK Ini Wajib

Kepala Puskesmas Batang-Batang Sumenep Fatimatul Insaniyah menagaskan, bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib dilakukan SHK

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kepala Puskesmas Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah didampingi langsung Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah saat menemui massa aksi unjuk rasa, Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Puskesmas Batang-Batang Sumenep Fatimatul Insaniyah menagaskan, bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib dilakukan Screening Hipotiroid Kongenital (SHK) yang menjadi program pemerintah sesuai surat edaran (SE) Kemenkes RI.

Pernyaataan itu disampaikan, merespon tuntutan massa aksi unjuk rasa dari gerakan pemuda timur daya yang mempersoalkan bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara yang meninggal setelah dilakukan tindakan SHK oleh bidan Puskesmas Batang-Batang.

"Sesuai SE yang kami terima, setiap bayi yang baru lahir itu wajib dilakukan SHK," tegas Fatimatul Insaniyah pada TribunMadura.com, Selasa (28/11/2023).

SE yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK tersebut lanjutnya, yakni SE dengan Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.

Baca juga: Jawaban Kepala Puskesmas Batang-Batang Sumenep soal Bayi yang Meninggal seusai Diambil SHK

Kemudian, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Dan SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

Fatimatul Insaniyah mengatakan, tujuan dari SHK ini untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital.

Maka lanjutnya, untuk mencegah terjadinya kekerdilan pada setiap bayi harus dilakukan SHK setiap bayi yang baru melahirkan.

Pada saat hendak melahirkan sudah diberikan edukasi oleh bidan yang menanganinya, mulai dari kondisi ibunya dan kemungkinan resiko pada saat persalinan.

"Karena ini program baru, dijelaskan tentang pengambilan SHK. Setelah selesai melahirkan, pulang dan disuruh kembali pada hari Sabtu untuk pengambulan SHK. Karena tidak boleh pengambilan SHK itu dilakukan pada saat setelah melahirkan, itu harus lebih 24 jam atau dua minggu. Dan ibu dan suaminya ini (Aziz dan Rumnaini) datang dan mau diambil SHK," terang Fatimatul Insaniyah.

Bahkan lanjutnya, program pemerintah SHK ini mulai dilakukan sejak tanggal 1September 2023 dan tercatat 35 bayi sudah dilakukan SHK di Puskesmas Batang - Batang Sumenep.

"Sudah 35 bayi dilakukan SHK," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved