Berita Terkini Surabaya

Tahun Baru 2023: Pemkot Surabaya Larang Penjualan Petasan dan Terompet hingga Konvoi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan sejumlah ketentuan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
freepik.com
Ilustrasi ucapan selamat Tahun Baru 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantinte Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan sejumlah ketentuan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban umum.

Sejumlah regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Di antaranya mengatur soal larangan menjual terompet dan petasan.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet.

Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

Bagi yang tak mengindahkan aturan tersebut, sejumlah sanksi yang diberikan.

Tak sendiri, Pemkot juga akan menggandeng penegak hukum terkait.

"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," kata Cak Eri di Surabaya, Minggu (17/12/2023).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. (Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway)

Tak hanya itu, SE tersebut juga menyasar pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

Tempat hiburan malam atau RHU diimbau menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.

Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024.

Kedua, larangan menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

"Ketiga, juga soal larangan membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas Wali Kota Eri.

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung. Mereka bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan lokasi wisata juga harus dilakukan.

Termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Saat perayaan Natal, Pengurus atau Pantai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja.

"Juga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja," kata Wali Kota Eri.

Pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.

"Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah," pesan dia.

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa).

Ikuti berita seputar Surabaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved