Berita Terkini Pamekasan

Pamekasan Darurat Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap 98 Tersangka Sepanjang Tahun 2023

Kasus pengguna dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura tak kunjung usai.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan yang ditangkap Polres Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasus pengguna dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura tak kunjung usai.

Terdata dalam kurun waktu Januari hingga menjelang akhir tahun 2023, Polres Pamekasan menangkap 98 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ditangkapnya 98 tersangka ini hasil ungkap kasus dan pengembangan dari 68 perkara.

Tersangka sebanyak itu terdiri dari 94 laki-laki dan 4 perempuan, yang meliputi 74 pengedar dan 24 pengguna.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, AKP H. Muhlis Sukardi mengatakan, dari banyaknya tersangka yang diamankan, wilayah pantura masuk daerah dominan penyalahgunaan narkoba.

“Memang pantura paling dominan, selain pantura daerah selatan juga banyak peredarannya, hanya saja terkendala informan sehingga pengungkapan agak kesulitan,” kata AKP H. Muhlis Sukardi, Kamis (21/12/2023).

Mantan Kasat Narkoba Polres Bangkalan ini membandingkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba lebih meningkat tahun 2023 ini dari pada tahun 2022 silam.

Bahkan pihaknya mengklaim dalam sebulan pertama di tahun 2023 ini berhasil mengungkap 27 kasus.

Sementara berdasarkan tingkat kelulusan sekolah, para tersangka penyalahgunaan narkoba di Pamekazan ini terdata lulusan SD 6 tersangka.

Lulusan SMP 23 tersangka, lulusan SMA 68 tersangka dan lul7sab perguruan tinggi 1 tersangka.

"Pekerjaan swasta 96 orang, siswa dan pelajar masing-masing 1 orang,” ungkapnya.

Ia juga merinci dari 68 kasus tersebut barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 194,64 gram, obat-obatan 2.529 butir, Pil Inex 5 butir, dan Ganja 2,380 gram.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved