Berita Terkini

Bu Dosen Tergoda Rayuan Oknum Polisi Ganteng Gadungan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ternyata Petani

Inilah nasib bu dosen yang tertipu polisi ganteng gadungan. Dosen tersebut juga sempat menjalin hubungan asmara.

Editor: Januar
Tribunnews
Ilustrasi berita Bu Dosen Tergoda Rayuan Polisi Ganteng Gadungan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ternyata Petani 

Menurut Hamsal, penangkapan berlangsung pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.


Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.

Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.

Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved