Berita Terkini Sumenep

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kapal Fiktif PT Sumekar, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembelian kapal fiktif

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Sidang lanjutan kasus korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT. Sumekar 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembelian kapal fiktif oleh PT Sumekar 2019 atas terdakwa Ahmad Zainal pada hari Selasa (9/1/2024).

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU tersebut diantaranya, Hani Mirawan, Suprawati Kosasih dan Hanga Akuba dari PT Fajar Indah Lines.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, tepatnya di Jl. Juanda No 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dimulai pukul pada pukul 17.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Kita (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, dihadapan majelis hakim."

"Semua saksi yang hadirkan adalah mereka yang sudah memberikan keterangan dan di BAP atas perkara kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar 2019 silam," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata kepada TribunMadura.com pada Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, saksi dihadirkan di persidangan PN Tipikor Surabaya untuk mengungkap lebih jelas perkara korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar pada 2019 lalu yang saat itu terdakwa dalam hal ini Ahmad Zainal berkedudukan sebagai salah satu pejabat di PT Sumekar yang dinilai memiliki peran penting atas perkara ini.

"Sidang berjalan dengan lancar dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang ada pada berkas perkara dan memberikan keterangan dengan sebenarnya," terang Moch. Indra Subrata.

Selanjutnya, majelis hakim kembali akan melakukan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda yang sama.

"Sidang berikutnya ditunda pada Selasa depan 16 Januari 2024 dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU," katanya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved