Berita Terkini Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini menghentikan penyidikan kasus video viral bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Muchsin Rasjid
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, pegang kertas, saat memberikan keterangan pers, di kantor Bawaslu Pamekasan, Senin (15/1/2024). 

Serta koordinasi dengan Bawaslu Sleman dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami di sana juga menggali informasi, apakah ulama yang bersangkutan pengurus parpol, atau merupakan tim kampanye, baik tingkat nasional, provinsi atau kabupaten."

"Ternyata bukan dan tidak menjadi tim kampanye pasangan calon manapun, serta bukan pengurus parpol,” papar Sukma.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Selanjutnya Bawaslu melakukan penyelidikan dan membahas bersama Gakumdu Pamekasan.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved