Berita Terkini Pamekasan
Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini menghentikan penyidikan kasus video viral bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Muchsin Rasjid
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini menghentikan penyidikan kasus video viral bagi-bagi uang yang dilakukan seorang ulama, Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
Sebab setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Gus Miftah, dalam kasus itu, Bawaslu Pamekasan tidak menemukan unsur pidana.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di hadapan sejumlah wartawan, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rapat pleno bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan, dapat disimpulkan, kasus ini dihentikan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.
Sebab Gus Miftah, bukan tim kampanye.
“Untuk penghentian kasus ini, juga sudah kami umumkan ke publik lewat papan pengumuman,” kata Sukma Firdaus, Senin (15/1/2024).
Menurut Sukma, penghentian penyelidikan kasus ini, tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J, dikenakan pidana atau penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
Dikatakan, dalam menangani perkara dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah, yang ditangani sejak Kamis (28/12/2023), pihaknya melakukan penelusuran adanya video viral yang selanjutnya pada Rabu (3/1/2024) didaftarkan untuk dilakukan penyelidikan dan dilanjutan pembahasan bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan.
Kemudian, pihaknya memeriksa enam saksi.
Seperti Gus Miftah yang membagi-bagikan uang.
H Khairul Umam, pemilik lokasi, saat Gus Miftah membagikan uang.
Lalu S yang menunjukkan baju kaus bergambar calon presiden (Capres) Prabowo dan UU, yang menerima uang pemberian dari Gus Miftah.
Setelah itu, pihaknya juga meminta keterangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, apakah pemilik tempat itu (H Khairul Umam.Red), masuk dalam daftar tim kampanye atau tidak.
Dan ternyata tidak masuk daftar tim kampanye.
Dikatakan, setelah itu pihaknya ke Sleman, tempat tinggal Gus Miftah dan meminta keterangan langsung padanya.
8 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pamekasan, Polisi: Bukan Kekenyangan |
![]() |
---|
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex |
![]() |
---|
Waspada! Campak Melonjak di Pamekasan, 177 Positif dan 5 Korban Jiwa |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Siaga Kekeringan, 50 Tandon Air Siap Didistribusikan ke Desa Terdampak |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Laut, Satpolairud Polres Pamekasan Patroli di Branta Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.