Berita Terkini Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini menghentikan penyidikan kasus video viral bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Muchsin Rasjid
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, pegang kertas, saat memberikan keterangan pers, di kantor Bawaslu Pamekasan, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini menghentikan penyidikan kasus video viral bagi-bagi uang yang dilakukan seorang ulama, Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

Sebab setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Gus Miftah, dalam kasus itu, Bawaslu Pamekasan tidak menemukan unsur pidana.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di hadapan sejumlah wartawan, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rapat pleno bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan, dapat disimpulkan, kasus ini dihentikan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.

Sebab Gus Miftah, bukan tim kampanye.

“Untuk penghentian kasus ini, juga sudah kami umumkan ke publik lewat papan pengumuman,” kata Sukma Firdaus, Senin (15/1/2024).

Menurut Sukma, penghentian penyelidikan kasus ini, tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J, dikenakan pidana atau penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Dikatakan, dalam menangani perkara dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah, yang ditangani sejak Kamis (28/12/2023), pihaknya melakukan penelusuran adanya video viral yang selanjutnya pada Rabu (3/1/2024) didaftarkan untuk dilakukan penyelidikan dan dilanjutan pembahasan bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan.

Kemudian, pihaknya memeriksa enam saksi.

Seperti Gus Miftah yang membagi-bagikan uang.

H Khairul Umam, pemilik lokasi, saat Gus Miftah membagikan uang.

Lalu S yang menunjukkan baju kaus bergambar calon presiden (Capres) Prabowo dan UU, yang menerima uang pemberian dari Gus Miftah.

Setelah itu, pihaknya juga meminta keterangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, apakah pemilik tempat itu (H Khairul Umam.Red), masuk dalam daftar tim kampanye atau tidak.

Dan ternyata tidak masuk daftar tim kampanye.

Dikatakan, setelah itu pihaknya ke Sleman, tempat tinggal Gus Miftah dan meminta keterangan langsung padanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved