Berita Pamekasan
Penyebab Sebenarnya 3 Polisi Nakal Pamekasan yang Dipecat, Kapolres: Sangat Melanggar Kode Etik
Polres Pamekasan mengungkap alasan pemberhentian 3 anggota Polisi setempat yang diberhentikan tidak terhormat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengungkap alasan pemberhentian 3 polisi nakal setempat yang diberhentikan tidak terhormat.
Tiga personel Polres Pamekasan yang diberhentikan tidak terhormat ini di antaranya Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Nrp 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Nrp 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay diberhentikan karena melakukan pelanggaran yaitu pengguna narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas (Disersi)
Demikian juga dengan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi melakukan pelanggaran yang sama.
Baca juga: 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri
"Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan," kata Iptu Sri Sugiarto, Senin (15/1/2024).
Pantauan di lokasi, prosesi upacaraPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin digelar di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi.
PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dalam upacara PTDH ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Pamekasan ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut AKBP Jazuli, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.
Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.
Ia pun berpesan kepada anggotanya, selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.
"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.
Polres Pamekasan
Pamekasan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
polisi nakal
AKBP Jazuli Dani Iriawan
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
BPJS Kesehatan Ungkap Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Simak Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pamekasan Ngaku Tak Ambil untung Pengelolaan DJS, Iuran Dibayar Klaim yang Sakit |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pamekasan Tawarkan Metode Bayar Iuran Autodebit, Peserta JKN Bisa Coba |
![]() |
---|
Blusukan ke Pulau Madura dan ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, Kapolri Komplain ke Sopir |
![]() |
---|
Kapolri Datangi Sesepuh Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan: Tugas Polisi Berjalan karena Ulama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.