Pemilu 2024

Dulu Dapat Diskriminasi saat Kampanye, Nasib Caleg PRT Berubah 180 Derjat, Saingan Ketat Astrid Kuya

Masih ingat sosok sosok Pembantu Rumah Tangga atau PRT yang jadi caleg? Caleg tersebut mengaku mendapatkan perlakukan diskriminatif

Editor: Januar
Wartakota
Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta daerah pemilih (Dapil) VII saat ditemui di kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan 

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, dengan RUU PPRT, para pembantu rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan lebih baik saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved