Ramadan 2024
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya selama Ramadan, Simak Pula yang Patut Dihindari!
Seperti apa hukum mimpi basah saat puasa Ramadan? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah hal dapat membatalkan puasa selama Ramadan. Apakah salah satunya mimpi basah?
Mungkin hal tersebut pernah terjadi pada Tribunners.
Tidur siang selama puasa Ramadan bisa menjadi pahala.
Namun, apa jadinya jika tetiba Tribunners mimpi basah saat puasa tersebut?
Pertanyaannya, apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Ataukah seseorang boleh melanjutkan puasa meski mimpi basah?
Selengkapnya, simak hukum mimpi basah saat siang hari selama puasa Ramadan di bawah ini!
Simak pula hal-hal yang patut dihindari selama puasa Ramadan!
Baca juga: Arti Kata Mokel, Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial, Pantang Dilakukan selama Puasa Ramadan
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Hukum mimpi basah saat puasa Ramadan
Berikut penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat siang hari saat bulan puasa.
Mimpi basah merupakan hal alamiah yang terjadi pada laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Namun yang menjadi pertanyaan yakni, jika mimpi basah tersebut dialami saat siang hari di bulan puasa lantas apakah dapat membatalkan puasa?
Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada dasarnya mimpi merupakan suatu hal di luar kesengajaan manusia.
Sehingga jika seseorang mimpi basah di siang hari saat bulan puasa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sebelum Masuki Bulan Ramadan Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? Simak Jawaban Ustaz
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ungkap Tsalis Muttaqin.
Meski demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat bulan puasa harus melakukan mandi besar atau mandi wajib.
Tsalis Muttaqin menekankan bahwa saat melakukan mandi besar, seseorang tersebut harus memastikan bahwa tak ada air yang masuk ke dalam tubuhnya.
Pasalnya, hal tersebutlah yang justru dapat membatalkan puasanya.
"Tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul, jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya, yang itu justru membatalkan puasanya," imbuhnya.
Hal-hal yang Wajib Dihindari saat Puasa
Selama berpuasa, umat muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam Buku Panduan Praktis Islami dijelaskan hal yang membatalkan puasa seperti:
- Makan, minum serta merokok di siang hari ramadhan
- Melakukan hubungan seksual suami istri di siang hari
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja baik dengan mencium, menghayal, melihat film dan sebagainya
Selain hal yang membatalkan puasa, adapula hal-hal yang harus dihindari selama berpuasa, yakni:
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah
- Berkata kotor
- Membuat gaduh
- Berkelahi
- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
- Hal yang Dianjurkan Selama Puasa Ramadhan
Untuk itu, umat Islam dianjurkan melakukan hal-hal baik selama puasa Ramadhan, yakni:
- Melakukan qiyam Ramadhan/qiyamul lail/ sholat tarawih
- Makan sahur di akhir waktu (mendekati fajar)
- Menyegerakan berbuka di awal waktu (takjil) dengan kurma atau air
- Berdoa setelah berbuka
- Memperbanyak shodaqoh
- Memperbanyak tadarus Al-Quran
- Memperbanyak i'tikaf, kihususnya di sepuluh hari yang terakhir
- Melakukan umrah bagi yang mampu
Baca juga: Hukum Memotong Kuku saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan 2023? Simak Penjelasannya
Berikut ini tata cara mandi wajib disertai bacaan niat, yang Tribunnews.com kutip dari laman sulsel.kemenag.go.id:
1. Niat mandi wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhal Lillahi Ta'aala.
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
2. Mencuci kedua tangan
Urutan kedua dari tata cara mandi wajib adalah mencuci tangan sampai tiga kali.
Tujuan utamanya adalah membersihkan tangan dari najis.
3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor
Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.
4. Mencuci kembali tangan
Setelah membersihkan bagian kotor, harus mencuci kembali tangan pakai sabun.
5. Berwudhu
Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan sholat.
6. Membasahi kepala
Setelah berwudhu, harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari pangkal rambut. Tata caranya sama seperti mau keramas harian biasa.
7. Mengurai rambut
Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.
8. Membasahi seluruh tubuh
Setelah itu mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.
Setelah itu, bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa.
----
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
Berita Madura dan Ramadan 2024 lainnya.
mimpi basah
hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa
Ramadan 2024
TribunMadura.com
mandi junub
Tribun Madura
Cara LMI Madura Raya Memuliakan Para Yatim Dhuafa di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Camat Talango Sumenep Bagikan Takjil Pada Warga |
![]() |
---|
Dorong Generasi Cintai Alquran di Bulan Ramadan, Pemdes Masalima Pulau Masalembu Gelar Lomba Tartil |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Besok di Ngawi Kediri Malang Surabaya Madura Bondowoso Banyuwangi, 1 April 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah 30 Maret 2024, di Tuban Ponorogo Pacitan Lamongan Malang Madura Probolinggo Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.