Beirta Bangkalan
Kasus Kepala Bayi Terputus dan Tertinggal dalam Kandungan, Polres Bangkalan Periksa 5 Orang Saksi
Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah menggali keterangan dari lima orang sebagai saksi atas kasus yang terjadi di Puskesmas Kedungdung
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perkara kepala bayi terputus dan tertinggal dalam kandungan terus menggelinding.
Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah menggali keterangan dari lima orang sebagai saksi atas kasus yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan pada 4 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Dari lima orang saksi itu, satu orang diantaranya yakni Sittinah yang tidak lain adalah bibi dari korban Mukarromah, warga Kabupaten Sampang.
Ia dihadirkan untuk dimintai keterangan, Kamis (14/3/2024). Sittinah turut mendampingi Mukarromah saat proses melahirkan di Puskesmas Kedungdung.
“Keponakan (Mukarromah) datang ke puskesmas hanya ingin meminta surat rujukan.Namun setiba di puskesmas, diminta untuk menunggu karena pihak puskesmas masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di (Kota) Bangkalan,” ungkap Sittinah di hadapan sejumlah awak jurnalis.
Setelah sekitar satu jam menunggu dan tidak ada kabar dari pihak rumah sakit, lanjutnya, tindakan terhadap Mukarromah dilakukan dengan cara bayi ditarik hingga kepala putus dan tertinggal di kandungan.
Baca juga: Kasus Kepala Bayi Tertinggal dalam Rahim, Satreskrim Polres Bangkalan Periksa Tiga Orang Saksi
“Saya mendengar sendiri ketika Ibu Mega bilang, ‘nanti kalau di rumah sakit Bangkalan bukan tiga orang yang ngerjain. Pasti lebih dari ini orangnya, gede-gede, laki-laki,” pungkasnya.
Atas perkara ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar audit maternal pada 8 Maret 2024. Gelaran audit melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan, dr Surya Haksara, Sp OG, spesialis anak, dr Moh Shofi, SpA, serta spesialis forensik, dr Edy Suharta, Sp F, serta Kapus Kedungdung berikut sejumlah bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangkalan.
Kemudian hasil audit disampaikan dalam gelaran jumpa pers di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bangkalan, Selasa (12/3/2024). Ketiga dokter spesialis itu menyampaikan hasil audit secara bergantian.
Kesimpulannya, bayi telah meninggal dalam kandungan selama 10 hari atau dalam bahasa medis dikenal dengan istilah Intrauterine Fetal Death (IUFD).
Sehingga terjadi maserasi atau kulit bayi mengelupas. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Chotibah.
Sementara dr Edy Suharta, Sp F membeberkan, jenazah bayi perempuan itu berusia kurang lebih 8 bulan berdasarkan panjang badan 40 CM, berat badan kurang dari normal yakni 1.150 gram atau 1,1 kilogram, lingkar kepala kurang dari normal yakni 26 centimeter, angka normal yakni 36 centimeter.
Adapun dr Surya Haksara menyatakan, dirinya melihat kepala bayi itu memang sudah maserasi, tanda bayi meninggal dalam kandungan sudah minimal lebih dari 2x24 jam. Sehingga kondisi bayi disebut dr Surya sudah sangat rapuh sekali.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo menyatakan, hingga saat ini pihak penyidik terus melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi terkait laporan dari Sulaiman yang tak lain adalah suami dari Mukarromah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, satu saksi sebagai pelapor dari suami korban. Kemudian dua dari nakes yang berdinas di polindes, yaitu Bidan N. Bahwa ibu yang melakukan persalinan ini selama mengandung setiap bulan selalu konsultasi di posyandu atau polindes dengan bidan N,” singkat Heru.
Informasi lengkap dan menarik lainynya di Googlenews TribunMadura.com
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Tak Terima Dime Dimov Disalahkan: Dia Fantastis |
![]() |
---|
Kisah Warga Pamekasan yang Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapat Air Bersih, BPBD Mulai Bergerak |
![]() |
---|
Terjawab Asal Mula Isu Vaksin Campak Haram di Pamekasan, Sikap Ortu Bebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.