Ramadan 2024
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah secara Online? Inilah Hukumnya Jika Dilakukan Lewat E-Wallet & QRIS
Teknologi membuat pembayaran menjadi lebih mudah. Lantas, bolehkah bayar zakat fitrah secara online lewat e-wallet dan QRIS?
Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.
Baca juga: Hukum Memakai Make Up saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan? Inilah Penjelasan Ulama soal Bersolek
Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."
"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.
“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal,"
"itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.
Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.
“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.
Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
zakat fitrah
Ramadan 2024
hukum bayar zakat fitrah pakai e-wallet
bolehkah bayar zakat fitrah secara online
QRIS
hukum bayar zakat fitrah secara online
transfer bank
TribunMadura.com
Tribun Madura
Cara LMI Madura Raya Memuliakan Para Yatim Dhuafa di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Camat Talango Sumenep Bagikan Takjil Pada Warga |
![]() |
---|
Dorong Generasi Cintai Alquran di Bulan Ramadan, Pemdes Masalima Pulau Masalembu Gelar Lomba Tartil |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Besok di Ngawi Kediri Malang Surabaya Madura Bondowoso Banyuwangi, 1 April 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah 30 Maret 2024, di Tuban Ponorogo Pacitan Lamongan Malang Madura Probolinggo Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.