Berita Gresik
Tampang Selebgram asal Gresik yang Ambruk di Polda Jatim, Gaya Hidupnya Mewah Hasil Menipu
Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Dia ditangkap bersama para temannya sesama penipu, yang tergabung dalam CV Cuan Group.
Selebgram 'sok ngartis dengan uang hasil menipu' adalah Rully Febriana. Wanita berusia 29 tahun, tinggal di Dusun Legundi RT 04/RW 02, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Gaya hidup Rully Febriana alias Vebi Berbie sangat mewah. Keluar negeri. Ke Bali. Belum lagi gaya hidupnya bak orang kaya. Ternyata hasil dari menipu para korbannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vebi bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit. Uang para member yang jadi korban yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan, membeli mobil dan lain sebagainya. Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar.
Diketahui, Vebi merupakan satu dari tiga selebgram yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak.
Baca juga: Breaking News, Selebgram Tersangka Investasi Arisan Bodong Ambruk saat Konferensi Pers Polda Jatim
Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.
Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.
Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil.
Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka.
Piter menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.
Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.
Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.
Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.
"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.
Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.
Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.
Kemudian, Tersangka Rully Febriana
Grup meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua.
Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Rully Febriana alias Vebi tersangka bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group yang menipu ratusan orang member dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar, mendadak pingsan ditengah konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Pingsannya Tersangka Rully Febriana terjadi saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023 silam.
Pantauan TribunJatim.com, melihat salah seorang tersangka ambruk terjerembab di lantai karena pingsan, sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Tersangka RF menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah Tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama. Para penyidik memutuskan mengevakuasi Tersangka Rully Febriana yang masih lunglai tersebut, menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulan milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memandu jalannya konferensi pers.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Anisya Eka Saputri dipolisikan sejumlah orang.
Perempuan akrab disapa Anisya itu dipolisikan sebab diduga menipu sejumlah orang yang memolisikannya tersebut dengan cara mengelola arisan lalu menggondol uang arisan itu.
Heri Tri Widodo selaku penasihat hukum para korban arisan Anisya Eka Saputri mengemukakan, total sudah ada 26 orang yang secara formil melapor ke Polres Bojonegoro.
"Selain 26 orang ini, masih banyak korban lagi. Namun tak ikut melapor," ujarnya saat diwawancara awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (28/3/2024) siang.
Dari 26 orang yang sedia melapor secara formil, semuanya menderita rugi akibat arisan Anisya Eka Saputri itu. Persisnya, mereka mendapat arisan tapi tak dapat uang arisannya.
"Total, kerugian yang dialami 26 korban arisan ini mencapai Rp 925 juta," ungkap pengacara asal Kabupaten Tuban akrab disapa Heri tersebut.
Sebelum memolisikan, terang Heri, para korban sudah mencoba minta pertanggungjawaban Anisya secara etik. Namun, upaya tersebut tak mendapat sambutan baik.
“Pengelola arisan (Anisya, red) selalu menghindar saat berusaha ditemui para korban yang menanyakan atau menagih uang arisannya,” tambahnya.
Hanny, salah satu perempuan mengaku korban arisan Anisya menceritakan, dia mulai ikut gabung di arisan Anisya pada 2022. Di awal ikut, lancar. Setiap dapat arisan, langsung terima uangnya.
"Namun, lama kelamaan atau masuk di 2023 arisan mulai tidak beres. Setiap dapat arisan, terima uangnya lama, berbelit, dicicil, hingga tak diberikan," jelasnya.
Hanny berharap, Polres Bojonegoro menangani kasus arisan bodong Anisya ini secakap mungkin. Sebab, kerugian diderita para sejawatnya tidak main-main besarannya.
"Para korban juga tak hanya berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Melainkan, juga dari luar daerah dan luar negeri seperti Taiwan dan Hongkong," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, akan menangami kasus arisan Anisya yang justru diduga merugikan para membernya tersebut.
“(Kasus arisan Anisya, red) Masih didalami. Hari ini (28/3/2024) kami periksa para terduga korban,” singkat AKP akrab disapa Fahmi tersebut.
Beli Arisan Online, Pelajar di Sampang Diduga Ditipu, Uang Rp 2,3 juta Tak Kunjung Kembal
Fathul Qorib, pelajar 22 tahun asal Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura datang seorang diri ke Mapolres setempat.
Kedatangannya, untuk melapor atas dugaan penipuan dengan kerugian senilai Rp 2,3 juta saat mengikuti arisan online.
Awalnya, dirinya tergiur membeli arisan onlien ke seseorang yang juga warga Kabupaten Sampang karena melihat stori WA, pada 25 Januari 2024.
"Begitupun, saya juga pernah membeli di orang yang sama dan tidak ada kendala sedikitpun," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Kala itu, saat awal transaksi dirinya langsung membeli sekaligus membayar sebanyak Rp 2,3 juta kepada orang tersebut karena mengaku Admin arisan.
Konsep arisannya adalah arisan cari ganti, artinya orang yang tidak mampu bayar, arisannya dijual, sehingga dirinya mencoba membeli dengan harga lebih murah.
Sedangkan hasil dari mengikuti arisan tersebut memperoleh uang Rp 4,4 juta dengan durasi waktu sekitar 2 bulan.
"Untuk jumlah orang yang membeli arisan itu saya tidak tahu, tapi sebelumnya yang mengaku admin tersebut memberitahukan daftar orang yang pernah membeli arisan, lebih dari 10 orang," terangnya.
Akan tetapi, setelah satu bulan kemudian, tiba-tiba admin tersebut mengaku jika dia bukan adminnya.
Sehingga ia mencoba berkomunikasi berulang kali namun uangnya tak kunjung kembali.
"Di saat itu saya merasa ditipu. Jadi memilih lapor Polisi," tuturnya.
Sementara, pada saat proses laporan, dirinya diminta oleh Polisi untuk melengkapi data agar laporannya lebih spesifik dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu ke orang yang mengaku admin di awal transaksi.
"Insyaallah beberapa hari ke depan, saya lengkapi data kekurangan laporan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
selebgram asal Gresik
selebgram tersangka bisnis arisan
Polda Jatim
Gresik
Rully Febriana
TribunMadura.com
Berita Gresik terkini
| Program Peduli Pasien TBC PT Smelting di Gresik Berhasil Bantu Ratusan Pasien hingga Sembuh |
|
|---|
| Asyik Mandi, Perempuan Muda di Gresik Syok saat Tahu Tubuhnya Direkam Cowok Mesum |
|
|---|
| Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
|
|---|
| Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
|
|---|
| Tampang Pelaku Penusukan di SPBU Bunder, Bakal Meratapi Nasib di Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Tampang-Rully-Febriana-alias-Vebi-Berbie-dengan-gaya-bak-ratu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.