Berita Terkini Pamekasan

Anggota Polres Pamekasan Dipecat Gegara Tersandung Kasus Narkoba, Kapolres Beri Peringatan

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya bernama Aiptu AD. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya bernama Aiptu AD.

Aiptu AD, Banit Dalmas II Satsamapta Polres Pamekasan diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/158/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 11 huruf (c,d) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aiptu AD diberhentikan karena terlibat kasus narkoba.

PTDH yang berlangsung di Lapangan Mapolres Pamekasan tersebut dihadiri PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.

Walupun tanpa dihadiri Aiptu AD, namun PTDH tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Pamekasan selaku pimpinan upacara.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat serta keluarga.

Kata dia, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

"Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terkait keseimbangan antara reward dan punishment," kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (1/4/2024).

AKP Sri Sugiarto berharap adanya upacara PDTH ini, semua dapat mengambil pelajaran dan hikmah dari upacara ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik disiplin, kode etik serta pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga," pesannya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved