Berita Jatim

3 Youtuber Konten Film 'Guru Tugas 2' Resmi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun, Lihat Peran Mereka

iga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.

Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024).

Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.

Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (22) pemeran ustad, dan Tersangka S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut diamankan oleh Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan pascapenayangan video film pendek produksi mereka.

Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.

Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.

Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.

Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santriwatinya.

"Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved