Berita Surabaya

Tenteng Celurit Panjang Saat Subuh, 6 Remaja di Surabaya Ditangkap Anggota Polsek Semampir

ua dari enam orang remaja yang ditangkap anggota Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi tawuran di Pamekasan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Dua dari enam orang remaja yang ditangkap anggota Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gegara menenteng celurit panjang untuk persiapan tawuran, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial DB (17) warga Tambaksari, Surabaya, selaku pemilik celurit sepanjang 70 cm, dan DP (18) warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya, selaku pengajak tawuran.

Sedangkan, empat orang remaja lainnya, berinisial BA (17), JAR (23), DP (18), MIB (17), REA (16), dan DB (17), hanya ikut ajakan tawuran. Sehingga mereka diberikan sanksi pembinaan melibatkan pihak orangtua.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, mereka diamankan personelnya karena hendak tawuran di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Mengetahui lokasi rencana tawuran tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mencegah pecahnya aksi tawuran.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap belasan remaja yang lari tunggang langgang.

Alhasil, lanjut Eko, enam remaja diringkus meski sebelumnya mencoba melarikan diri dengan menyusup ke kawasan permukiman padat sekitar lokasi.

"Kamk mengamankan barang bukti 1 unit motor dan satu celurit, memiliki panjang hingga 70 cm," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Eko mengungkapkan, hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, berinisial DB (17) warga Tambaksari, Surabaya, selaku pemilik celurit sepanjang 70 cm, dan DP (18) warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya, yang mengajak aksi tawuran tersebut.

Lalu, empat orang remaja lainnya, berinisial BA (17), JAR (23), DP (18), MIB (17), REA (16), dan DB (17), hanya ikut ajakan tawuran. Sehingga mereka diberikan sanksi pembinaan melibatkan pihak orangtua.

"Keduanya kami tahan. Tersangka DB ini membawa celurit, sementara yang lain kami lakukan pembinaan dengan kami panggil orang tuanya," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved