Berita Terpopuler
Terpopuer Madura: Terkuak Latar Belakang Pelaku Pembuang Bayi di Sumenep hingga Jadwal Seleksi CPNS
Simak berita Madura terpopuler Selasa (25/6/2024). Mulai dari kasus pembuangan bayi hingga seleksi CPNS
Saat diamankan petugas, pria tersebut mengaku dari Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pria yang mengaku anggota Polri gadungan itu diamankan anggota Polres Sampang yang mengamankan orang tersebut.
Pihaknya mendapati informasi dari Kasi Humas Polres Sampang, AKP Sri Sugiarto bahwa video tersebut terjadi sekitar 3 bulan lalu, pada saat anggota Samapta Polres Sampang sedang melakukan pengamanan di toko emas di Jalan Panglima Sudirman, Sampang.
Saat itu, anggota Samapta Polres Sampang melihat seseorang memakai seragam Polri yang tidak sesuai aturan.
Pada saat itu jug, anggota Samapta Polres Sampang langsung mengamankan dan menyerahkan ke Propam Polres Sampang.
"Orangnya diajak bicara tidak nyambung dan tidak jelas, kemudian atribut yang dipakai diamankan Propam Polres Sampang," kata AKP Sri Sugiarto, Senin (24/6/2024).
Menurut AKP Sri Sugiarto, Polisi gadungan itu mengaku warga Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penuturan dia, tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan Polisi) yang menggunakan baju (seragam) Polisi lengkap dengan atributnya.
Hal ini tidak menjadi masalah jika ia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain.
Akan tetapi, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam Polisi itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi.
Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikatakan bahwa pakaian seragam dinas Polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri.
“Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif," jelasnya.
Lebih khusus lagi, lanjut AKP Sri Sugiarto, pengaturan mengenai seragam dinas Kepolisian terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri yang antara lain mengatur mengenai sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Pendapat dia, bila seragam dan atribut Polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Sariyah Harap Pak Tarno Pulang, Curiga Dipaksa Istri Muda Jualan Padahal Stroke: Mas, Cepet Sadar |
![]() |
---|
TERPOPULER Inter Milan, Inzaghi Siap Tunjuk Pengganti Arnautovic hingga Orbtikan Produk Internal |
![]() |
---|
BERITA MADURA TERPOPULER Masalah Harta Berujung Petaka hingga Pesta Sabu Pria dan Wanita di Sumenep |
![]() |
---|
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Aturan Ganjil Genap di Madura hingga Beasiswa Bintara Polri |
![]() |
---|
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Lomba MTQ Jatim ke-XXIX hingga Tes SKD CPNS 2021 di Pamekasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.