Berita Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Tertibkan PKL yang Jualan di Monumen Arek Lancor, Kerap Bikin Jalan Raya Macet

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dari area Taman Monumen Arek Lancor.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Petugas Satpol PP Pamekasan, menertibkan PKL yang berjualan di area Taman Monumen Arek Lancor, Sabtu (6/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dari area Taman Monumen Arek Lancor.

Penertiban ini dilakukan lantaran aktivitas PKL yang berjualan di area Taman Monumen Arek Lancor tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pamekasan, Jonnaidi mengatakan, berdasarkan Perda, area Taman Monumen Arek Lancor masuk dalam wilayah yang tidak diizinkan PKL untuk berdagang.

Kata dia, keberadaan PKL yang selama ini berjualan di area Taman Monumen Arek Lancor tersebut telah menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang mengunjungi area tersebut.

"Kami sudah peringati sebelumnya kepada para PKL agar tidak berjualan di sekitar Taman Monumen Arek Lancor," kata Jonnaidi, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Jon, penertiban ini adalah upaya Satpol PP Pamekasan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.

Dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang lokasi berjualan PKL, telah ditentukan beberapa area yang diizinkan untuk kegiatan tersebut, antara lain di Jalan Pintu Gerbang, Jalan Niaga, dan Jalan Cokroaminoto.

Usai penertiban ini, pihaknya berjanji akan berjaga di area Taman Monumen Arek Lancor tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perdagangan yang mengganggu.

Dengan adanya penertiban dan penjagaan ini, diharapkan Taman Monumen Arek Lancor dapat kembali menjadi area yang tertib, aman, dan nyaman bagi para pengunjung.

"Kami sarankan para PKL berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam Perda," imbaunya.

Jos memastikan pertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan melibatkan dialog dengan para pedagang.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar monumen.

“Kami berharap masyarakat dan para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Ini semua dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” harapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved