Berita Sumenep
Tanah Terminal Arya Wiraraja Sumenep Diusut, Aktivis Turun Jalan Lakukan Unjuk Rasa
Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) bersama mahasiswa Sumenep turun jalan menggelar aksi unjuk
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) bersama mahasiswa Sumenep turun jalan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (8/7/2024).
Ratusan massa ini datang menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Sumenep, Terminal Arya Wiraraja Sumenep dan Kantor BPN Sumenep.
Mereka mempersoalkan terkait sengketa tanah yang ada di terminal Arya Wiraraja Sumenep dan kini dikerjakan proyek pemerintah pusat dengan nilai kontrak Rp 26.021.331.200.
Ketua Bidik Sumenep, Didik Haryanto menyampaikan bahwa lahan hak milik saudara Ismail Maryadi seluas 5.400 M ada di terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Namun, tidak semua lahan dari warga itu berada di area lahan terminal. Hanya saja berada di sebrang jalan sudah ada sertifikat dan selebihnya sekiyar tiga ribu ada di area terminal. Hampir sisi timur pintu masuk.
Saat ini lanjutnya, ada penutupan di terminal Arya Wiraraja karena ada pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Bahana Suprindo Kreasi dengan nilai kontrak Rp. 26.021.331.200.
"Beberapa hari lalu ada penutupan terminal karena ada pekerjaan proyek, berarti ini sudah diukur oleh mereka. Ada pengakuan dari internal mereka, bahwa ada tanah yang dilepas bagian utara karena lahan sengketa. Padahal ada juga yang dibuka bagian selatan, nah itulah kami persoalkan," tutur Disik Haryanto pada TribunMadura.com.
Sebelum aksi unjuk rasa dilakukan kata Owner Padepokan Batik Canteng Koneng Sumenep ini, pihaknya sudah melakukan lanhkah-langkah persuasif dengan Pemkan Sumenep.
"Mereka (Pemkab) berjanjinakan memberikan fakta-faktanyabpada kita, tapi sampai hari ini tidak ada. Tanah itu akan dilakukan pengukuran, saya tanya dasarnya apa. Akhirnya dari Provinsi itu gagal melakukan pengukuran," tuturnya.
Didik sapaan akrapnya mengaku, kurang lebih 20 tahun lahan itu digunakan oleh pemerintah. Namun pewaris tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi baik berupa uang sewa maupun tanah tukar guling.
Karena itu, pihaknya menuntut beberapa hal diantaranya:
1. Menghentikan pekerjaan proyek terminal Arya Wiraraja yang diduga diatas lahan milik warga.
2. Meminta DPRD Sumenep untuk merekomendasikan kepada BPN untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.
3. Mengganti kerugian yang dialami oleh ahli waris.
Cara Pemkab Sumenep Cegah Inflasi, Harga Sembako, Mendadak Kumpulkan Sejumlah Orang |
![]() |
---|
Rehab Kamar Mandi Kantor Bupati dan Museum Keraton, Pemkab Sumenep Rela Gelontorkan Dana Rp218 Juta |
![]() |
---|
DPRD Sumenep Soroti Kasus Nasi MBG Basi di Pragaan, Singgung Makanan Basi dan Berulat |
![]() |
---|
Polemik Survei Seismik yang Mengancam Masyarakat Semakin Memanas, Warga Kangean Desan DPRD Jatim |
![]() |
---|
PAD Sektor Perhubungan di Sumenep Baru Capai 78 Persen, DPRD Minta Lebih Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.