Berita Terkini Pamekasan

YouTuber Kacong Arye Divonis Setahun Lebih dan Denda Rp250 Juta Buntut Sebar VCS Mantan Pacar

Jumairi, atau yang akrab dikenal dengan nama Kacong Arye, kini resmi berstatus sebagai terpidana sejak Rabu (11/07/2024).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Jumairi, atau yang akrab dikenal dengan nama Kacong Arye saat dibawa keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Jumairi, atau yang akrab dikenal dengan nama Kacong Arye, kini resmi berstatus sebagai terpidana sejak Rabu (11/07/2024).

Konten kreator YouTuber asal Sumenep tersebut menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Majelis hakim Yuklayushi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta terhadap Kacong Arye.

“Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman lima bulan penjara,” kata Yuklayushi dalam putusannya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, yang meminta hukuman pidana 21 bulan dan denda Rp 250 juta.

Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam kasus ini, termasuk RW, mantan kekasih Kacong Arye.

RW melaporkan Kacong Arye karena menyebarkan Video Call Sex (VCS) kepada salah satu rekannya.

Laporan tersebut dibuat oleh RW ke Polres Pamekasan pada 7 Juni 2023 setelah mengetahui perbuatan Kacong Arye.

Meskipun Kacong Arye sebelumnya menunjuk pengacara asal Pamekasan, Muafi, untuk menangani kasus ini, dia tidak didampingi penasihat hukum sepanjang persidangan di PN Pamekasan.

Sementara Kuasa Hukum RW (Korban), Yolies Yongky Nata menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Pamekasan atas putusan perkara tersebut.

“Pada dasarnya sudah ada perdamaian, tetapi ini menyangkut masalah hak perempuan dalam tindak pidana pornografi, perdamaian bukan untuk menggugurkan hukuman pidana tapi perdamaian hanya dapat meringankan pidana yang diputus oleh majelis hakim,” kata Yolies Yongky Nata, Jumat (12/7/2024).

Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran kepada semua orang agar semakin hati-hati dalam menyebarkan foto foto syur milik orang tanpa izin atau memvideo orang tanpa izin yang nantinya bisa berakibat dipidana.

“Mudah-mudahan ini tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar lebih berhati-hati,” harapnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved