Pilkada Bangkalan 2024

KPU Bangkalan Kembali Jadi Sorotan, PPS Kebingungan Honor Pantarlih Se-Kabupaten Belum Dibayar

Pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Bangkalan pada 24 Juli 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terny

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini belum menerima honor setelah dibubarkan KPU Bangkalan pada 24 Juli 2024 kemarin seiring berakhirnya masa kerja selama satu bulan penuh 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Bangkalan pada 24 Juli 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ternyata berbuntut.

Hingga Minggu (28/7/2024), belum seorang pun dari pantarlih mendapatkan honor atas kinerjanya selama sebulan penuh dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Mahalli pada Minggu (28/7/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atas banyaknya pertanyaan dari para pantarlih berkaitan dengan honor yang belum dibayarkan.

“Pihak PPK juga tidak menjawab secara pasti kapan honor pantarlih itu dicairkan, tidak ada yang menjawab, tidak ada yang memberikan kepastian."

"Katanya belum ada petunjuk dari KPU untuk honor pantarlih,” ungkap Mahalli.

Seperti diketahui, kegiatan coklit oleh pantarlih di hari pertama dilakukan secara serentak di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Bangkalan pada 24 Juni 2024 lalu.

Total jumlah pantarlih yang bertugas di 18 kecamatan sebanyak 2.855 Pantarlih Pilkada 2024.

Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-674/MK.02/2022 menyebutkan, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta.

Mengacu dari itu, besaran uang honor dari total jumlah 2.855 pantarlih Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.855.000.000 atau senilai Rp 2,8 miliar.

“Cuma hampir satu minggu ini belum ada honor yang cair untuk pantarlih se Kabupaten Bangkalan."

"Harapan kami selaku PPS, KPU mempercepat dan mendahulukan honor teman-teman pantarlih karena kerja mereka selama satu bulan penuh sudah selesai."

"Kasihan kalau menunggu terlalu lama,” tegas Mahalli.

Ia menambahkan, pembubaran Pantarlih Pilkada 2024 diperintahkan langsung oleh KPU Bangkalan melalui PPS pada 24 Juli 2024 seiring berakhirnya masa kerja para pantarlih se Kabupaten Bangkalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved