Berita Terkini Bangkalan

6 Budak Narkoba di Satu Kamar Mendadak Irit Bicara, 10 Gram Sabu Disita Satnarkoba Polres Bangkalan

Personel Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung enam pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu saat berada di sebuah kamar di Desa Kesek

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Enam orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan atas kepemilikan 10,73 gram sabu, Selasa (6/8/2024) 

Masing-masing dari enam orang tersangka itu, lanjutnya, mempunyai peran berbeda.

Tuan rumah IB adalah pemilik barang, MR bertindak sebagai perantara atau pengambil sabu, dan keempat tersangka lainnya, WR, MF, SA, dan UN berperan sebagai pelayan dari tersangka IB.

“Jadi ketika tersangka IB tidak di rumah, keempat tersangka itu lah yang melayani pembeli."

"Mereka mendapatkan imbalan mengkonsumsi sabu ataupun uang rokok. Mereka memang sudah menjadi target kami,” ujar Kokoh.

Enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved