Berita Gresik
Warga Gresik Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara, Bermula dari Kasus Pencurian
Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 penjara
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (12/9/2024).
Tuntutan hukuman berat tersebut, akibat terdakwa diduga terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyyibah yang masih tetangga sendiri meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dilakukan Jaksa A.A Ngurah Wirajaya melalui jaksa pengganti yaitu Imamal Muttaqin, mengatakan, terdakwa Asrofin terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP. Sehingga, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peranan terdakwa Asrofin yaitu dengan pura-pura membeli top up akun Dana. Untuk memastikan korban memiliki uang dalam jumlah besar. Kemudian, terdakwa juga membuang barang bukti berupa handphone dan linggis kecil serta barang bukti lain ke sungai Bengawan Solo. Dari aksi pencurian tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 Juta.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Asrofin dikenakan hukuman penjara selama empat belas tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Imamal
Sementara barang bukti berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah. Sedangkan barang bukti lainnya yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Sementara barang bukti lain yaitu sepasang sandal slop, warna hitam, sebuah handphone Redmi, sebuah sarung senjata tajam, sepotong pakaian korban, sebuah sprei motif bunga, sebuah lis kayu yang dirusak, sebuah kaos warna hitam bertuliskan HKN, sepasang sandal jepit, sebuah sarung kotak-kotak warna hijau ungu, sebuah pipet sabu, sebuah bandel dokumen berisikan nomor handphone dan sebuah motor Honda GL warna hitam tanpa plat nomor dirampas untuk dimusnahkan
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Asrofin yang didampingi Penasihat Hukum Yanto, dari Pos Bantuan hukum Fajar Tri Laksana mengatakan, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho.
“Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara untuk menyampaikan pembelaan. Kamu juga bisa menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis dan lesan pada sidang pekan depan,” kata Adhi.
Diketahui aksi perampokan tersebut terjadi pada Bulan Maret 2024, bersama tiga orang lainnya yaitu Sobikhul Alim alias Pacikul sudah meninggal dunia dan Ahmad Midhol alias Midkol yang sampai sekarang masih daftar pencarian orang (DPO).
Dari aksi pencurian tersebut, uang korban Wardatun Thoyyibah yang dibawa kabur mencapai Rp 160 Juta. Korban merupakan agen BRILink dan penjual pulsa handphone dan meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Kini Sudah DitemukanTerapung di Laut |
![]() |
---|
Ending Kasus Pria Rudapaksa Gadis hingga Hamil seusai Pulang Ngaji di Gresik, Pelaku Kena Batunya |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Kecelakaan Maut Beruntun di Gresik, Truk Asal Madura Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Bulan Depan akan Menikah, Priya Justru Alami Nasib Tragis, Semua karena Ulah Sopir Truk |
![]() |
---|
Penumpang Teriak Panas Saat KMP Gili Iyang Bawean-Gresik Terbakar, Pelampung Jadi Pilihan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.