Berita Terkini Sumenep

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Sumenep Ringkus 8 Tersangka dan Amankan 66,54 Gram Sabu

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus sebanyak 8 orang tersangka dan menyita barang bukti

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu dihadirkan dalam konferensi pers Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso pada Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus sebanyak 8 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 66,54 gram.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memgungkapkan, bahwa operasi tersebut berlangsung selama 12 hari dan terhitung sejak tanggal 11-22 September 2024.

"Polres Sumenep berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 5 kasus."

"Tersangka berhasil kita tangkap sebanyak 8 orang. Untuk Satnarkoba sendiri 3 kasus dan Polsek jajaran 2 kasus," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso saat rilis pada Senin (23/9/2024).

Dari tangan tersangka itu, polisi juga bsrhasil menyita barang bukti berupa 66,54 gram sabu-sabu, 6 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 2 timbangan, 1 bong atau alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp 100.000

Dalam kesempatan itu, ada tiga tersangka yang dihadirkan.

Satu tersangka kondisi sakit dan empat tersangka lainnya masih berada di kepulauan Sumenep.

"Satu tersangka kondisi sakit, 4 tersangka masih ada di pulau dan menunggu kapal untuk dibawa ke Sumenep," katanya.

Dari 8 tersangka yang ditangkap tersebut, 7 orang sebagai pengedar dan kurir satu orang.

"Untuk bandar masih pengembangan," ungkapnya.

Untuk kasus narkotika lanjutnya, pasal yang ditersangkakan pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, kata orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep ini menyatakan penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Sumenep.

"Satreskoba Polres Sumenep akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Sumenep," ucapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved