Berita Sumenep

Memahami Peran Cukai Dalam Pengembangan Industri Tembakau di Sumenep

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumenep, M Ramli. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Anggaran ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.

Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

"Salah satu keuntungan utama dari keberadaan KIHT adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai," kata Moh. Ramli pada TribunMadura.com Kamis (2410/2024).

Oleh sebab itu, Diskoperindag Sumenep akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau.

Hal ini untuk memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.

"Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas dan menarik lebih banyak investor," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT," kata Dadang Dedy Iskandar.

Dadang sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 untuk alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

"Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," katanya.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta tambah Dadang, diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT.

"Tentu yang diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat," pungkasnya.

 


Informasi lenglap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved