Berita Viral
Pengamat Militer Connie Bakrie Diperiksa Polisi Atas Kasus Hoaks, PDIP Tegaskan Kasus Lama
Connie Bakrie adalah seorang pengamat militer yang diperiksa polisi atas kasus penyebaran hoax, PDIP tegaskan bahwa ini kasus lama
Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
TRIBUNMADURA.COM - Connie Rahakundini Bakrie atau kerap disapa Connie Bakrie adalah seorang Pengamat Militer yang tengah terlibat kasus dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2024).
Diduga kasus yang menyelimuti Pengamat Militer ini ialah kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Seorang yang dekat dengan PDIP ini diperiksa terkait kasus yang terjadi pada Maret 2024 kemarin.
Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy kepada wartawan menuturkan “Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama,” ,Minggu (1/12/2024).
Connie Bakrie dipastikan oleh Ronny Talapessy bahwa DPP PDIP akan memberikan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.
"Kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny.
Pada 20 Maret 2024 lalu, Connie Bakrie sempat dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya terkait dengan postingan di akun sosial media Instagramnya yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari berbagai Polres.
Ronny menduga pemanggilan terhadap Connie Bakrie terhadap kasus lama tersebut, tidak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan saat podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan kemudian tiba-tiba ada panggilan," jelas Ronny.
Baca juga : 3 Fakta Wanita Dianiaya Bule di Gresik: Pelaku Masukkan Obeng ke Alat Vital Korban kini Berdamai
Karena itulah, Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Apalagi kata Ronny, PDIP menduga pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," tuturnya.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, ada dua pihak yang melaporkan Connie terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga : BREAKING NEWS: Dalang Pembunuhan Wanita di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Orang Dekat Korban
Dalam laporan tersebut, kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahka pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.
Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.
"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.
Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.
Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m32)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Duduk Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Siswa Saling Lapor Polisi, Gubernur: Preseden Buruk |
|
|---|
| Slamet Bingung Istrinya Hendak Melahirkan Puskesmas justru Sepi Tanpa Satu Pun Petugas Jaga |
|
|---|
| Daftar Sanksi untuk Mahasiswa Kampus Negeri yang Viral Kepergok Dugem |
|
|---|
| Arah Angin Berubah, Festival Lampion Berubah Jadi 'Hujan' Api |
|
|---|
| Detik-detik Istri Sah Labrak Guru SD yang Kepergok Makan dengan Suaminya di Kafe: Nggak Tahu Malu! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pengamat-Mliter-Connie-Rahakundini-Bakrie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.