Berita Sumenep

Satu Orang Kasus Narkoba Dilepas, Kasat Narkoba Polres Sumenep Tak Transparan Hasil Ter Urine

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo tutupi hasil tes urine yang menyeret satu orang yang sudah dilepas setelah ditangkap

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
thenewsminute.com
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo tutupi hasil tes urine yang menyeret satu orang yang sudah dilepas setelah ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu.

Diketahui sebelumnya, dalam rilis resmi Polres Sumenep bahwa 4 anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Talango Ipu Haryono telah menangkap terhadap AS (47) di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango dalam kasus narkotika jenis pada Rabu (13/11/2024).

Namun, Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo mengakui jika satu dari dua orang yang ditangkap berinisial N telah dilepas karena dianggap kurang cukup bukti.

Saudara N kata Akp Anwar Subagyo, sudah dilakukan tes urine. Namun, upaya konfirmasi TribunMadura.com sejak hari Selasa - Rabu (3-4 Desember 2024) hasil tes urine tidak dibuka ke publik.

"Sudah di tes urine," singkat Akp Anwar Subagyo pada Selasa (3/12/2024) saat dikonfirmasi alasan melepas N dalam kasus narkotika jenis sabu.

Bahkan, sebelumnya para tersangka setelah ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak langsung dibawa ke Polres Sumenep.

Akp Anwar Subagyo menyebutkan, bahwa pelepasan saudara N (yang ditangkap bersama AS) tanpa harus melalui prosedur asesmen. Alasannya, tidak ada barang bukti pada diri N.

Ditulis sebelumnya, masih ingat penangkapan kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Dusun Taroman Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ternyata yang ditangkap di tempat kejadian perkara tersebut, yakni di rumah terlapor AS (47) tidak hanya satu orang tersangka saja. Namun, informasi yang diterima TribunMadura.com dari warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP lebih dari satu orang tersangka.

Dalam rilis resmi Polres Sumenep, 4 anggota Polsek Talango dipimpin Kapolsek Talango Iptu Haryono melakukan penangkapan terhadap AS dan setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,1 gram.

"Dua orang yang ditangkap," tutur warga setempat pada Selasa (3/12/2024).

Namun, satu orang berinisial N diduga dilepas oleh polisi sebelum sampai ke Poleres Sumenep.

"Iya, satu orang yang dibawa (N) itu dilepas," ucapnya.

Anehnya, tersangka yang ditahan sampai sekarang oleh polisi penglihatan matanya tidak jelas atau punya kelainan mata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved