Berita Sumenep
Polres Sumenep Layangkan Surat Resmi Terkait Oknum Dewan Dari PPP Jadi Penjual Narkoba
Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke- DPRD terkait penyidikan oknum anggota fraksi PPP DPRD Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale, pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.
Enam buah pipet yang terbuat dari kaca, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card dan satu unit timbangan elektrik.
Juga dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack sedotan plastik warna putih dan enam pack plastik klip bening. Dan dua kotak warna hitam.
Pasal yang diterapkan akibat dari perbuatannya kata AKBP Henri Noveri Santoso, oknum Anggota DPRD Sumenep dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.
Hal itu tegasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar dan ditambah sepertiga," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, ditanya apakah benar dari informasi warga kecamatan talango yang melihat dan mengetahuinya bahwa tersangka B ditangkap di desa lain dan bukan di rumahnya sendiri.
AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan, bahwa tersangka B yang jadi pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di rumahnya sendiri.
"Tersangka BE kita tangkap di rumahnya, dan ini masih dalam proses pengembangan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ratusan Kasus Campak Ditemukan di Sumenep, Sudah Ada Nyawa yang Melayang |
![]() |
---|
Kantin Polres Sumenep Makan Anggaran Milik Rakyat Sebesar Setengah Miliar Rupiah, Pemkab: Dana Hibah |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BLT DBHCHT Bertambah, Dinsos P3A Sumenep Siapkan Rp 4,8 Miliar untuk 5 Ribu KPM |
![]() |
---|
Cuaca Madura Kamis 7 Agustus 2025, Sumenep Disengat Cuaca Panas, Suhu Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Wali Murid Akui Kasus Bullying Terjadi di SDIT Al-Hidayah Sumenep Sejak 2022: Habis Kesabaran Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.