Berita Terkini Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Klaim Patuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Bank BPRS Bhakti Sumekar menyatakan sudah mematuhi dan menyesuaikan ketentuan pasal 314 huruf c undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bank BPRS Bhakti Sumekar menyatakan sudah mematuhi dan menyesuaikan ketentuan pasal 314 huruf c undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam perundang-undangan tersebut, dijelaskan perubahan nama yang awalnya dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar diubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar (Perseroda).
Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar, H Hairil Fajar membenarkan bahwa perubahan nama itu menyesuaikan dengan UU No4/2023 dan juga mengacu pada peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami menyesuaikan UU Nomer 4 Tahun 2023 sejak tanggal 12 Januari 2023, dari sebelumnya (BPRS) bank pembiayaan menjadi bank perekonomian. Hanya kata itu aja," tutur Hairil Fajar saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Sabtu (14/12/2024).
Hal itu lanjutnya, harus dilakukan oleh kalangan perbankan setelah dua tahun UU tersebut diterbitkan.
Dengan perubahan nama tersebut lanjutnya, bank milik Pemkab Sumenep ini harus membantu dalam memajukan perekonomian di daerahnya masing-masing.
"Kita langsung menyesuaikan," tegas Hairil Fajar.
Sebelumnya disampaikan, bahwa DPRD Sumenep telah menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD Sumenep terhadap Raperda Kabupaten Sumenep usul prakarsa DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang perusahaan daerah BPRS Bhakti Sumekar pada Kamis (12/12/2024) malam.
"Langkah-langkah itu dilakukan dan diharapkan dapat memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," tegas Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Perubahan nama bank plat merah itu lanjutnya, bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif dan stabil.
Dengan langkah itu lanjutnya, juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
"Bahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, semua fraksi telah menyampaikan pandangannya itu, dan sudah sepatutnya reformasi di sektor keuangan segera dilakukan," terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyampaikan jika perubahan nama pembiayaan menjadi perekonomian (BPRS) itu sudah diamanatkan dalam UU Nomor 4/2023 dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan.
Dengan perubahan nama itu pula lanjutnya, bisa melayani masyarakat secara maksimal.
"Selaku pembina BUMD, kami berharap dapat mendukung program pemerintah dan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dalam usaha dan kredit debit lainnya," kata Dadang Dedy Iskandar.
Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Sumenep |
![]() |
---|
Sosok Edy Rasiyadi Sekkab Sumenep Purnatugas, Birokrat Profesional dan Pemersatu |
![]() |
---|
Rini Antika, 17 Tahun Jadi Nakes Honorer, Akhirnya Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Sumenep |
![]() |
---|
Penyidikan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 Jalan Terus, Kejari Sumenep Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Lonjakan Campak di Sumenep Tembus 2.268 Kasus, Dinkes Gencarkan Vaksinasi ORI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.