Berita Viral

Fatal Yusa Bunuh Keluarga Kakak Kandungnya di Kediri, Keluarga Besar: Hukum Seberat-beratnya

Yusa pelaku satu keluarga tewas di Kediri kini dibuang keluarga besar. Harap dihukum seberat-beratnya.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa/TribunMadura
Yusa Cahyo Utomo (35) habisi keluarga kakaknya di Kediri kini dibuang keluarga besar. Pilu hanya anak bungsu yang selamat dari insiden berdarah ini. 

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.  

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.

Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam. Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.

"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved