Berita Viral
Fatal Yusa Bunuh Keluarga Kakak Kandungnya di Kediri, Keluarga Besar: Hukum Seberat-beratnya
Yusa pelaku satu keluarga tewas di Kediri kini dibuang keluarga besar. Harap dihukum seberat-beratnya.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.
Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam. Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.
"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
2 Bulan Baru Dilantik Prada Lucky Tewas Dianiaya, Ibunda: Saya Mau Keadilan, Anak Saya Mati Sia-Sia |
![]() |
---|
Bergetar Suara Ayah Tahu Jenazah Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi Usai Dianiaya Senior, 2 RS Menolak |
![]() |
---|
Ismanto Kaget Tetiba Petugas Pajak Datang Tagih Rp2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas |
![]() |
---|
Pantas Warga Riau Ngeluh BBM Subsidi Langka, 3 Karyawan SPBU Sekongkol Timbun Nyaris 2.000 Liter |
![]() |
---|
Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.