Ramadan 2025

Hukum Belum Bayar Utang Puasa Padahal Sudah Masuk Ramadan 2025, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum telat bayar utang puasa padahal sudah masuk awal Ramadan 2025. Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Editor: Titis Suud
Istimewa/ TribunMadura
Ustadz Adi Hidayat hadir dalam acara tabligh akbar puncak rangkaian milad 1 Dekade Metode Wafa di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM - Bagaimana hukum telat bayar utang puasa Ramadan atau qadha puasa Ramadan? 

Mengacu pada Kalender Hijriah, 1 Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Jika Tribunners masih punya utang puasa di tahun lalu, sebaiknya segera bayar qadha atau menunaikan fidyah. 

Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan. Misalnya sedang haid, hamil, dan menyusui bagi perempuan.

Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.

Lantas bagaimana jika sudah masuk awal Ramadan 2025 tapi belum bayar utang puasa tahun-tahun sebelumnya?

Bagaimana hukum terlambat membayar utang puasa menahun dan fidyah?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Fa mang kana mingkum maridhan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum ing kuntum ta’lamuun

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Arti Lirik Lagu Tobat Ngandani - Denny Caknan ft YouTuber Ngawi, Trending, ‘Ramadan Dadi Dolanan’

"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadhab puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ukhti HTA.

Ia menambahkan, pandangan tersebut adalah dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukumi dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Sedangkan pandangan Mazhab Hanafi, Qadha puasa dan fidyah adalah pilihan dan tidak menggabungkan keduanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved