Berita Terkini Sidoarjo

Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Maling yang Bisa Buat Kunci Duplikat untuk Segala Gembok

Komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kosan kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral, berhasil ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kosan kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim, Kamis (26/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kosan kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim

Mereka merupakan warga Surabaya berinisial FPL (24) dan AK (33).

Mereka mampu membuat kunci duplikat yang dapat menjebol segala jenis gembok pengunci pagar rumah atau kosan sasarannya. 

Nah, setelah berhasil memperoleh motor curiannya.

Mereka memiliki tempat khusus untuk menyimpan motor curian tersebut laiknya safe house. 

Tempat tersebut berupa kosan yang disewa mereka bulanan.

Lokasinya di kawasan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

Setelah memastikan situasi aman, maka seorang penadah kenalan mereka bakal datang ke kosan lalu mengambil motor tersebut. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, komplotan tersebut berjumlah tujuh orang dan beraksi di sebuah kosan wilayah Wage, Taman, Sidoarjo, pada Kamis (23/11/2024) dini hari. 

Di lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri tiga motor, diantaranya Motor Honda Vario, Motor Honda Beat dan Motor Suzuki Satria FU milik penghuni kosan. 

Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) dini hari, komplotan tersebut juga mencuri dua motor sekaligus milik penghuni kosan di kawasan Wonoayu, Sidoarjo

Di lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri dua motor Honda Beat.

Bahkan salah satunya belum sempat keluar pelat nomor kendaraannya, karena baru beli. 

"Keduanya dikenakan Pasal 363. Ancaman paling lama 7 tahun."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved