Berita Terkini Sidoarjo

Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Maling yang Bisa Buat Kunci Duplikat untuk Segala Gembok

Komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kosan kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral, berhasil ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kosan kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim, Kamis (26/12/2024). 

"Uang dipakai untuk keperluan ekonomi dan ada juga untuk foya-foya," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (26/12/2024). 

Jumhur mengungkapkan, para tersangka memiliki alat pembuatan kunci di dalam kosannya untuk membuat kunci duplikat general yang dapat dipakai membobol lubang kunci gembok pagar. 

Selain itu, tersangka juga merakit sendiri kunci T yang dipakai untuk membobol lubang kunci kontak motor. 

"Mereka bisa buat kunci general buat bongkar gembok, mereka punya alatnya," pungkasnya. 

Kemudian, Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Jamal mengatakan, para pelaku membobol lubang kunci gembok pagar menggunakan kunci palsu yang dirakit dengan alat khusus. 

Alat tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan penggeledahan di kosan tersebut.

Ditemukan alat gerinda, palu, obeng, enam pelat nopol, dan STNK motor yang pernah dicuri para pelaku. 

"Alatnya, menurut tersangka, mereka membongkar dengan kunci palsu."

"Bahkan kami menyita alat yang dipakai mereka membuat kunci T," kata Jamal. 

Setelah berhasil membawa motor curian.

Para pelaku tak langsung menjual motor tersebut, melainkan disimpan dan disembunyikan terlebih dahulu di sebuah tempat persembunyian di kawasan Surabaya Utara; Kenjeran. 

Ternyata, komplotan tersebut telah bekerja sama dengan penadah untuk mengambil motor tersebut di kosan atau tempat persembunyian itu. 

Metode semacam itu, disebut Jamal sebagai metode 'Ranjau' sama seperti yang dilakukan oleh para pelaku bandar narkotika saat mengirimkan barang haram ke pelanggan. 

Nah, satu motor akan dihargai oleh penadahnya sekitar Rp2,5 juta.

Kemudian, para pelaku memperoleh pembagian uang hasil menjual motor curian sesuai kinerjanya, yakni khusus untuk eksekutor diberikan upah sekitar Rp1,5 juta. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved