Berita Viral

3 Fakta Hotel Aruss Semarang: Hotel Bintang 4 Peraih MURI Disita Bareskrim, Dibangun dari Uang Judol

Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri. Pernah meraih rekor muri. Ternyata dibangun dari uang hasil pencucian uang judol.

Editor: Titis Suud
KOLASE ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri -Istimewa
Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.

Dikatakannya pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025).

Penyitaan itu baru disiarkan saat ini.

"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi perskan saat ini," terangnya.

Dia mengatakan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan.

Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," imbuhnya. 

Baca juga: Akal-akalan Oknum Pegawai Komdigi Amankan 1000 Situs Judol, Imbalannya Nyaris Rp 10 M Per bulan

Baca juga: Ratapan Sopir Keranjingan Judi Online, Duit Tabungan Rp 20 Juta Ludes, Akui Penasaran

Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang memberikan keterangan pers terkait penyitaan dilakukan Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).
Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang memberikan keterangan pers terkait penyitaan dilakukan Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

3.Alasan Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online

Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved