Berita Viral
3 Fakta Hotel Aruss Semarang: Hotel Bintang 4 Peraih MURI Disita Bareskrim, Dibangun dari Uang Judol
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri. Pernah meraih rekor muri. Ternyata dibangun dari uang hasil pencucian uang judol.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.
Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online.
Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.
Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.
Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."
hotel bintang 4
Semarang
Bareskrim Polri
judi online
Hotel Aruss Semarang
pencucian uang
Tribun Madura
TribunMadura.com
Dulu Bikin Iba Publik karena Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Yusuf Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pakar Ingatkan Pemerintah |
![]() |
---|
Perjuangan Ayah di Lumajang Gendong Anak Terjang Lahar Semeru Demi Sekolah, Berakhir Jatuh |
![]() |
---|
'Takut', Tetangga Kos Diplomat Kemenlu Pindah Usai Kasus Tewas Dililit Lakban Meski 3 Tahun Menetap |
![]() |
---|
Anak Guru Diculik, Pelaku Ancam Jual Organ jika Tak Transfer Rp50 Juta dalam 31 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.