Berita Sumenep

Begini Kronologi Penangkapan Seorang Warga di Kecamatan Saronggi Sumenep karena Kasus Narkoba

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
DA (41) warga Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi karena kasus narkotik jenis sabu pada hari Jumat (10/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan kasus narkoba yang menyeret seorang warga Desa atau Kecamatan Saronggi berinisial DA (41) pada Jumat (10/1/2025) pukul 15.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengendarai sepeda motor.

Setelah dihentikan ungkapnya, orang tersebut bernama DA dan yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celananya.

"Dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai atau memiliki satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (11/1/2025).

Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

"Selanjutnya, DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ditulis sebelumnya, DA (41) asal warga Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura ini ditangkap polisi karena kasus narkotik jenis sabu pada Jumat (10/1/2025).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa tersangka DA ditangkap di tempat kejadian perkara tepatnya di pinggir jalan raya Desa atau Kecamatan Saronggi pada pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka DA, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram.

Selain itu juga, berupa satu bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam dan uang sebesar Rp. 10.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (11/1/2025).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved