Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Sanksi untuk 6 ASN Nakal di Sampang hingga Kecelakaan Maut di Bangkalan

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Sabtu (11/1/2025). Dari sanksi untuk 6 ASN nakal di Sampang, hingga kecelakaan maut di Bangkalan.

Penulis: Januar | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Pengendara saat melintas di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura. 

Ali menjelaskan, ada faktor lain yang mempengaruhi kembalinya kasus PMK kali ini.

Yakni roadmap pembebasan PMK yang sejatinya diproyeksikan di tahun 2025, seluruh wilayah di Indonesia akan mendeklarasikan bebas wabah PMK melalui kegiatan vaksinasi.  

Namun, lanjutnya, kegiatan vaksinasi hanya berjalan sekitar dua tahun dan satu tahun berikutnya atau di tahun 2024 kegiatan vaksinasi sudah kendor atau tidak berjalan efektif.

Hal itu dikarenakan ada pergantian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Andi Amran Sulaiman.

Sehingga ada kebijakan baru yang fokus ke program pompanisasi, seluruh anggaran termasuk di Dirjen PKH direfocusing ke program pompanisasi.  

“Pemerintah sudah mengatakan sebelumnya, wabah PMK sudah berlalu dan SK wabah sudah dicabut."

"Dengan nol anggaran seperti ini, tidak mungkin petugas melakukan pelayanan pengobatan di lapangan tidak dibayar."

"Petugas medis butuh bensin untuk lapangan, apalagi banyak petugas yang swadaya,” tegas Ali.

Terjadinya peningkatan kasus PMK Sapi jilid II di Kabupaten Bangkalan mulai terekam dan terlaporkan sejak 9 November 2024 lalu di Kecamatan Modung.

Setelah itu merembet ke Kecamatan Klampis, Kecamatan Geger, Kecamatan Galis.  

Sejak november hingga 8 Januari 2025, Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan telah mendata sebanyak 225 ekor kasus PMK terlaporkan dan sudah ditangani oleh petugas.

Termasuk laporan kematian sapi sebanyak 36 ekor dan 12 ekor sapi dipotong paksa.

Ali memaparkan, memang sudah ada semacam surat edaran dari Dirjen PKH bahwa untuk penanganan penyakit PMK jika memungkinkan bisa dilakukan melalui APBD Pemda Bangkalan.

Namun ketika tidak bisa, masyarakat peternak sapi bisa membiayai pengobatan secara mandiri.

Hari ini sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut Ali, pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI berkonsultasi dengan Bareskrim Polri untuk menentukan besaran tarif yang akan diterima petugas medik dan paramedik atas jasa layanan pengobatan yang diterima dari para peternak.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved