Berita Sumenep
Tambak Udang di Desa Kertasada Sumenep Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Atas Tanah Negara?
Sumber data yang diperoleh di lapangan tercatat bahwa tambak udang yang saat ini beroperasi di Desa Kertasada
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sumber data yang diperoleh di lapangan tercatat bahwa tambak udang yang saat ini beroperasi di Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura diduga berdiri diatas tanah negara (TN).
Buktinya, peta bidang tanah yang menggambarkan batas tanah di lokasi tambak udang tersebut tertulis tanah negara (TN) dan bukan tanah khas desa atau tanah cato.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyebut tambak tersebut tidak mengantongi izin.
Dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Kertasada Sabuang menyebutnya dua petak tambak udang tersebut berdiri diatas tanah khas desa (TKD) milik pengusaha atas nama panggilan Didik (Supriyadi) desa kalimook (desa sebelah).
"Berdiri diatas tanah kas desa (TKD)," sebut Sabuang saat dikonfirmasi kejelasan status tanah yang diatasnya beroperasi tambak udang pada Selasa (21/1/2025).
Jawaban status tanah tersebut berbeda pada saat ditanya pada seminggu lalu, yakni 14 Februari 2025 Sabuang menyebutnya tanah tersebut adalah tanah percaton desa (tanah cato).
Lebih jelas tambahnya, pihaknya meminta konfirmasi lebih lanjut kr Sekretaris Desa (Carek desa) terkait status tanah tersebut.
"Nanya ke carek kalau tidak ada saya, karena saya banyak masyarakat menikah," tuturnya tak bisa menjelaskan panjang lebar soal status tanah tersebut.
Terkait kelengkapan izin tambak udang tersebut, Sabuang dengan tegas menyatakan jika tambak yang hanya dua petak atau sekitar 300 meter tidak perlu mengurus izin ke pemerintah daerah. Hanya izin ke pemerintah desa setempat.
"Kalau kurang dari satu hektar tidak usah izin (ke pemda), yang mengurus izin (ke pemda) aturannya harus lebih satu hektar. Kalau cuman 300 meter (dua petak) cukup izin ke kepala desa," terang Sabuang.
Terpisah, Kepala DPMPTASP Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyebut bahwa tambak udang di desa kertasada hanya ada tiga yang mengantongi kelengkapan izin dari pemerintah daerah.
Tiga tambah tersebut diantaranya, atas nama pemilik Rahman Setiyono, Jumaidin H. Zainudin dan Sulva Hidayati. Selain nama yang tercatat tersebut tidak berizin.
Tambak udang yang berlokasi di sebelah barat perumahan atau ke barat SMA Negeri 1 Kalianget Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget disebut Kades Kertasada pemiliknya atas nama Didik (Supriyadi).
Tambak udang tersebut tidak tercatat mengantongi izin dari DPMPTSP Sumenep.
Tak Setor Laporan 5 Bulan, Apotek Pangestu di Jalan dr Cipto Sumenep Ditutup PD Sumekar |
![]() |
---|
Nelayan Kangean Tolak Survei Seismik PT KEI, DPRD Jatim Desak SKK Migas Turun Tangan |
![]() |
---|
BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang di Pasean, Target Dorong Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Jawaban Koordinator SPPG soal Mobil Program MBG di Sumenep Diduga Dipakai Jualan Sembako |
![]() |
---|
Dinkes Buka Suara soal KLB Campak di Sumenep Belum Dicabut: Pokoknya Hitung-hitungannya Begitu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.