Berita Surabaya
Ekspresi Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Menodai Anak Asuhnya: Meracau saat Digelandang
Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," katanya.
Mengenai perizinan panti asuhan tersebut. Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola oleh tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka.
Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri. Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022.
"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis. Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut.
Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka. Tiga tersangka orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan.
Sedangkan, dua orang penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Perkot Surabaya. Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi.
Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman.
Di lain sisi, Tersangka NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
"Tidak benar semua itu," keluh Tersangka NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Mapolda Jatim
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pengakuan Tetangga soal Kasus Mutilisasi yang Dilakukan Alvi Terhadap Kekasihnya: Aroma Tak Sedap |
![]() |
---|
Warga Lidah Wetan Mendadak Gempar, Ada Rumah Kos yang Jadi Lokasi Pembunuhan dan Mutilasi |
![]() |
---|
Prihatin Suasana Politik, PKS Surabaya Gelar Musda VI Secara Sederhana: Kolaborasi Mbangun Suroboyo |
![]() |
---|
Kristin Lemas, Kalung Emas Miliknya Berharga Dijambret Pria Misterius saat Hendak Jenguk Ibunya |
![]() |
---|
Kompor hingga Laptop di Kantin Polsek Tegalsari Jadi Korban Penjarahan, Pedagang: Semua Sudah Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.