Berita Terkini Sampang

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal Pakai Jasa Ekspedisi

Mobil Boks milik jasa antar barang J&T Cargo terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin, Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
ROKOK ILEGAL - Kapolres Sampang AKBP Hartono menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 22.00 wib. Sekitar 100.000 batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan di jalan raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mobil Boks milik jasa antar barang J&T Cargo terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (4/2/2025).

Keberadaannya di markas Polisi bukan tanpa alasan.

Mobil berjenis Izusu Traga Nopol M 8088 NE tersebut diamankan lantaran membawa membawa seribu lebih batang rokok ilegal.

Diketahui sebanyak 100.000 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan merk bervariasi mulai dari Newcastle, Angker, Coffee Bleck, Pami Mami, Lexi, dan Arimbi Bold.

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kacamatan Banyuates, tepatnya di jalan raya Desa Trapang pada Kamis (30/1/2025) sekitar 22.00 wib.

Kala itu petugas memperoleh informasi dari warga atas adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa cukai) menggunakan jasa pengiriman J&T Cargo.

Dengan begitu, saat terdapat mobil sasaran melintas.

Petugas segera memberhentikannya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa karton yang di dalamnya berisi rokok ilegal.

"Modus pengirimannya ditutupi dengan barang resmi, jadi posisi rokok ilegal ini berada di dalam, setelah kami bongkar satu-persatu baru ditemukan," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono. 

Menurutnya, pihaknya segera membawa mobil tersebut ke Mapolres Sampang begitupun dengan supir (Moh Zaini) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk pengirimnya belum kami amankan, tapi alamatnya sudah kami kantongi. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan secara estafet agar cepat terungkap," terangnya.

Adapun, barang ilegal saat ini masih belum diketahui tujuan pengiriman.

Yang jelas saat diamankan, mobil boks melaju ke arah Bangkalan dan Surabaya.

Pihaknya berjanji tidak akan mengeluarkan kendaraan mobil boks milik jasa antar tersebut sebelum kasus dinyatakan inkrah.

Sebab, digunakan sebagai alat bukti beserta rokok ilegal lainnya.

"Untuk pasal yang berkaitan dengan kasus ini adalah Pasal UUD perdagangan, Konsumen, dan Kesehatan. Ada tiga pasal, mudah-mudahan kasus ini cepat terselesaikan," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved