Berita Terkini Pamekasan

Sengketa Pilkada Pamekasan Lanjut ke Pembuktian, KPU Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Hanafi meminta warga tetap tenang menunggu hasil persidangan tanpa terprovokasi oleh isu-isu miring

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network
PILKADA PAMEKASAN - Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, menunjukkan nomor urut di Ballroom Hotel Azana, Pamekasan, Senin (23/9/2024) malam. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Hanafi meminta warga setempat tetap tenang menunggu hasil persidangan tanpa terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kondusifitas daerah. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Putusan gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) yang berlanjut ke pembuktian menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat Pamekasan.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan BERBAKTI tersebut.

Pada sesi kedua persidangan putusan sela, Mahkamah Konstitusi telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025) siang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Hanafi meminta warga setempat tetap tenang menunggu hasil persidangan tanpa terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kondusifitas daerah.

“Kami berharap masyarakat menunggu hasil persidangan dalam artian jangan terprovokasi dengan isu yang kemudian membuat tidak kondusif,” kata Hanafi, Kamis (6/2/2025).

Menurut dia, berdasarkan hasil keputusan MK ini, KPU Pamekasan akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban termohon.

"Kami punya kewajiban menyiapkan alat bukti yang sudah didalilkan dalam jawaban termohon,” jelasnya.

Penuturan Hanafi, proses pembuktian akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. 

Dalam tahapan ini, pihak KPU Pamekasan selaku termohon akan menghadirkan saksi serta alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Kita harus menyiapkan sebagai pihak termohon, saksi atau alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan itu,” tutupnya.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). 

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Kemudian, dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved