Berita Jatim
Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Renville Antonio Tidak Kantongi SIM
Pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor gede (Moge) Harley-Davidson, Renville Antonio
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Nah, mengenai titik utama terjadinya benturan antara kedua kendaraan. Komarudin mengungkapkan, titik benturan antara kedua kendaraan tersebut masih berada di ruas lajur kiri jalan yang memiliki lebar badan sekitar 11 meter.
Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan tersebut berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah; barat ke timur. Dan bukan berada di lajur sisi kanan tempat melajunya kendaraan dari arah berlawanan.
"Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan. Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda 2 yang memang melintas searah ke arah timur," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai; apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan petanda bahwa si sopir mobil pikap hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan.
Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala.
Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.
"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.
Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya.
Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya.
Namun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban. Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya.
Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA. Dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan.
"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kita baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan, dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kita cek," ungkapnya.
Renville Antonio meninggal
Renville Antonio
Partai Demokrat
Surabaya
TribunMadura.com
Berita Surabaya Terkini
Sosok Yudha Permana Putra, Aktivis Unair yang Kini Jadi Ketua PKS Bojonegoro: Ingin Merangkul Semua |
![]() |
---|
Banyak Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Politisi PKS Jatim Sorot Kinerja Dinas Sosial: Evaluasi |
![]() |
---|
Motor Para Mahasiswa KKN Jadi Bancakan Maling, Polda Jatim Baru Bergerak: Bekerja Siang dan Malam |
![]() |
---|
Soal Polemik Bendera One Piece, GP Ansor Jatim: Biarkan Rakyat Berekspresi |
![]() |
---|
Silaturahmi dengan Forkom Jurnalis Nahdliyin, Kang Irwan Ajak Media Bangun Ruang Publik yang Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.