Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Larang ASN Pakai Mobil Dinas selama Libur Lebaran 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran.
Karenanya, Pemkot akan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Nantinya, kendaraan dinas para ASN harus diparkir sebelum 28 Maret 2025. Selama libur lebaran, mobil operasional hanya diperuntukkan khusus bagi petugas yang masih memberikan pelayanan masyarakat.
"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Kota Surabaya.
Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. "Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Wali Kota Eri.
Bagi kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. "Jadi, yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.
Dengan sistem absensi harian tersebut, Wali Kota Eri memastikan bahwa kendaraan operasional pemkot tidak bisa digunakan untuk keluar dari Surabaya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada modus penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian plat nomor.
"Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota," ungkapnya.
Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.
Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," katanya.
informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribuMadura.com
| Hendak Beraksi, Maling di Surabaya Tertangkap Massa, Bermul dari Motor Curiannya Mbrebet |
|
|---|
| Hanya karena Saling Tatap Mata, Jukir Pengguna Michat Bacok Pemuda di Hotel, Ending Tragis |
|
|---|
| Maling Lampu Hias Kota Lama Surabaya Sudah Tertangkap, Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas |
|
|---|
| Ngerinya Pertempuran di Alun-alun Contong Surabaya di Tahun 1945, Pejuang Tembak 42 Musuh |
|
|---|
| LMI Bersama Ratusan Pesepeda Gelar Ride For Palestina 1000 KM, Diberangkatkan Gubernur Khofifah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/KUMPULKAN-MOBIL-DINAS-Pemerintah-Kota-Pemkot-Surabaya-melarang-penggunaa.jpg)