Berita Sampang

Curi Sapi dan Minta Tebusan Rp 10 juta, Dua Pelaku di Sampang Berlebaran di Balik Jeruji 

Dua orang pria berinisial, MJ (52) asal Desa Rongdalam dan HD (44) asal Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
PELAKU PASRAH : Dua pelaku, MJ (52) asal Desa Rongdalam dan HD (44) asal Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura saat berada di Mapolres setempat. Ke duanya diringkus aparat karena terbukti melakukan pencurian sapi, Jumat (21/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua orang pria berinisial, MJ (52) asal Desa Rongdalam dan HD (44) asal Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa terdiam dengan tangan terikat saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/3/2025).

Ke duanya diringkus aparat kepolisian karena terbukti melakukan pencurian seekor sapi milik salah satu warga di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Aksi pencurian itu diketahui setelah pemilik sapi yakni, korban berinisal AK (53) hendak memberi pakan sapi setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, pada (15/10/2024) lalu.

Tiba-tiba korban kaget karena hewan peliharaannya yang telah dirawat bertahun-tahun sudah tidak ada dikandang, alias digondol ke dua pelaku.

Spontan, korban berteriak histeris sehingga, warga sekitar berbondong-bondong datang melihat korban.

"Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya dan pada (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan." kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Jumat (21/3/2025).

Sapi milik korban ditemukan di lereng bukit, berlokasi di perbatasan Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Sampang dengan Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Sampang dalam kondisi terikat dibatang pohon.

"Dari penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang mengamankan ke dua pelaku di kediamannya masing-masing pada (17/03/2025) dini hari," tuturnya.

Saat diinterograsi ke dua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian salah satu pelaku mengembalikan sapi curiannya karena ditebus oleh korban senilai Rp 10 juta.

"Hasil uang tebusan itu dibagi dua oleh ke dua pelaku," terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi pelaku adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

"Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved